Salin Artikel

9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Orang di Rancaekek Ditangkap

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di sosial media.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajaran Satreskrim mengamankan sembilan orang tersangka yang merupakan anggota geng sepeda motor XTC.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang anggota geng motor yang video saat mereka aksi sempat ramai di sosial media kemarin," katanya saat gelar perkara di Kecamatan Solokanjeruk, Selasa (12/9/2023).

Setelah mengamankan semua tersangka, polisi mendapatkan serangkaian kejadian sebelum aksi penganiayaan tersebut.

Kusworo menjelaskan, sebelum melakukan aksinya para tersangka lebih dulu melakukan pesta minuman keras.

Saat melakukan pesta miras, kata Kusworo, secara tiba-tiba ada yang melemparkan botol air mineral pada kelompok tersebut.

"Kemudian para tersangka tersebut kaget dan sontak tidak terima dan mencari untuk mengejar orang yang melempar botol itu," ujarnya.

Tidak terima, para tersangka langsung mengejar orang yang diduga melemparkan botol.

Kusworo mengatakan, para tersangka mengejar menggunakan sepeda motor dan dengan sporadis menghadang lajur kendaraan  di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. 

"Diduga ada yang mirip yang melemparkan air mineral kosong kepada mereka. Para tersangka langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor yang diduga melempar botol dan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Padahal, mereka salah sasaran," kata Kusworo.


Hanya tiga orang tersangka yang melakukan penganiayaan, sisanya hanya menunggu di sepeda motor.

Pengakuan para tersangka, geng sepeda motor tersebut bukan Organisasi Masyarakat XTC.

"Jadi namanya itu XTC 133, mereka adalah sebagian kecil kelompok yang  menolak berubah menjadi Ormas," jelasnya.

Para tersangka masih anak-anak 

Kusworo mengungkapkan, dari sembilan tersangka hanya satu orang yang usianya sudah dewasa, sedangkan delapan lainnya masih anak-anak.

Khusus untuk tersangka anak-anak, polisi akan lebih dulu mempertimbangkan penanganan masa depan anak dengan melibatkan dinas sosial atau lembaga terkait.

"Kami akan coba untuk diversikan terlebih dahulu, karena Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa diupayakan untuk pengadilan adalah sifatnya non-penal ultimum remedium, pengadilan adalah langkah terakhir. Lebih mengutamakan masa depan anak," kata Kusworo.

Namun, apabila hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice, maka para tersangka akan diproses secara hukum.

"Sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," bebernya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/13/060554778/9-anggota-geng-motor-yang-adang-dan-aniaya-orang-di-rancaekek-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke