Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Kasus Rempang Muncul akibat Kesalahpahaman

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengatakan, kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam antara warga dan aparat gabungan karena ada kesalahpahaman.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia turun langsung ke Pulau Rempang. 

Bahlil ditugaskan untuk menjelaskan kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dengan masyarakat soal pengelolaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

"Kasus Rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman. Itu Pak Bahlil ke sana," katanya di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku siap turun tangan terkait penyelesaian konflik yang terjadi di Rempang, bila memang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.

"Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya, kita harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan kepada warga Rempang terkait pengelolaan lahan yang menjadi permasalahan di kawasan itu. 

"Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 September sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terikat dalam MoU itu 17.500 hektar, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ 1.200 KK," ucap dia.

"Masing-masing KK akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp 120 juta akan diberikan di dekat-dekat pantai agar bisa terus berusaha," tambah Mahfud.

Setiap orang dalam satu keluarga juga akan diberi biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang. Kemudian biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. 

"Investor juga akan memberikan uang ke Pemda Rp 1,6 triliun untuk menyelesaikan semua dan mengatasi masalah yang terjadi. Jadi itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menjamin kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

"Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, untuk diberi haknya dan kompensasi itu, semua sudah dan itu proyek 2004 dan MoU memuat kesepakatan yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/13/145952378/mahfud-md-sebut-kasus-rempang-muncul-akibat-kesalahpahaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke