Salin Artikel

Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Nama dr Anggi Yurikno, salah seorang dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS) mencuat ke publik usai data serta dokumen dirinya dicatut dan digunakan oleh Susanto. warga Surabaya terdakwa dokter gadungan.

Dokumen milik dr Anggi yang dipalsukan antara lain foto copy daftar riwayat gidup (CV), foto copy ijazah, foto copy surat tanda registrasi (STR), foto copy KTP, foto copy sertifikat pelatihan, foto copy hiperkes, foto copy Advance Trauma Life Support (ATLS), dan foto copy Advance Trauma Life Support (ACLS).

Humas RSU KPBS Hendar membenarkan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di RSU KPBS.

Hendar menuturkan, dr Anggi bekerja di RSU KPBS sejak 2021 sebagai dokter umum.

"Betul yang bersangkutan bekerja di sini sebagai dokter umum," katanya ditemui di RS KPBS, Rabu (13/9/2021).

Namun Hendar berkata, Anggi belum memberitahukan kepada pihak manajemen RS terkait persoalan yang dihadapinya.

"Masalah yang terjadi pada yang bersangkutan itu kami belum mendapatkan tembusan apa-apa dari dr Anggi," jelasnya.

Pihaknya baru mengetahui soal pencatutan dokumen dr Anggi Yurikno dari pemberitaan serta postingan sosial media.

"Saya pribadi juga baru tahu dari pemberitaan dan sosial media," katanya.

Saat ini, kata Hendar, yang bersangkutan sedang cuti beberapa hari.

"Saat ini yang bersangkutan tidak masuk, nah alasannya juga belum tahu apa, makanya sekarang digantikan dulu. Kalau minggu kemarin masih ada, soalnya kalau dokter UGD itu masih ada jadwal," terangnya.

Ia menyatakan, pihak RSU KPBS belum bisa menyampaikan apapun terkait kasus tersebut, lantaran yang bersangkutan masih belum memberi keterangan pada pihak manajemen.

"Terkait apakah ada bantuan hukum, kami juga belum bisa memberikan keterangan apapun karena berangkutan belum bicara, dari manejemen juga belum melakukan konfirmasi juga ke yang bersangkutan. Jadi Rumah Sakit juga belum bisa merespon soal ini," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Susanto warga Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dia dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/13/181057978/dokter-gadungan-susanto-catut-nama-dokter-di-rsu-kpbs-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke