Salin Artikel

Guru SMP di Pangandaran Curi Laptop Sekolah untuk Judi Online, Kepsek: Kini Kami Hanya Bisa Pinjam

KOMPAS.com - Aksi pencurian aset sekolah yang dilakukan AR, guru SMP di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.

Pihak SMP Negeri 2 Parigi tempat AR mengajar mengaku kesulitan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) akibat AR mencuri dan menjual puluhan komputer milik sekolah.

"Setelah kehilangan, setiap tahunnya (untuk ANBK) kami harus pinjam karena belum ada lagi," kata Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dia menambahkan, SMP Negeri 2 Parigi sudah mengajukan bantuan untuk mengganti kerugian tersebut, namun hingga saat ini masih dalam proses.

Alhasil, pihak sekolah kini hanya bisa meminjam laptop dari para guru dan media center Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

"Kami hanya bisa meminjam saja," ujar Jumid.

Jumid berharap, sekolahnya bisa mendapat bantuan sehingga dapat melaksanakan ANBK dengan baik.

"Tahun ini mudah-mudahan sukses," ucap Jumid.

Jual aset sekolah untuk judi online

AR diketahui telah mencuri aset milik SMP Negeri 2 Parigi berupa 26 unit komputer, 2 unit proyektor, dan 2 unit laptop.

Aset senilai Rp 237.070.460,58 tersebut dijual AR kepada pihak swasta berinisial GS. Hasil dari penjualan itu digunakan AR untuk modal bermain judi online.

Saat ini, kasus yang menjerat AR dan GS telah ditangani oleh pihak berwenang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Soimah menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ungkap Soimah, Selasa (12/9/2023) sore.

"Pelaku kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," sambungnya.

Akibat tindakannya, AR dan GS terancam dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto 55 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1, yakni 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Guru SMP di Pangandaran Curi Komputer demi Judi Online, Sekolah Pinjam Laptop Sana-sini untuk ANBK" 

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/13/191943678/guru-smp-di-pangandaran-curi-laptop-sekolah-untuk-judi-online-kepsek-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke