Salin Artikel

Kemarau Panjang Picu Puluhan Karhutla di Cianjur

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur, Hendra Wira Wiharja menyebutkan, kurun sebulan terakhir tercatat ada 36 kejadian karhutla.

"Untuk luasan terdampak diperkiraan mencapai puluhan hektar. Lokasinya tersebar, termasuk beberapa kejadian di wilayah kota,” kata Hendra kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Rabu (13/9/2023) petang.

Hendra menerangkan, kasus karhutla terluas terjadi di wilayah Kecamatan Haurwangi yang membakar lahan seluas dua hektar.

“Ada juga kasus kebakaran hutan di wilayah selatan. Namun, bisa tertanggulangi sehingga tidak semakin meluas,” ujar dia.

Menurut Hendra, aktivitas warga yang membakar sampah menjadi pemicu karhutla.

“Membakar sampah dan ditinggalkan sehingga api membesar sampai tidak bisa ditanggulangi,” sebut dia.

Hendra menjelaskan, ksus karhutla tahun ini cukup menonjol dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain kondisi kekeringan akibat kemarau panjang, perilaku warga yang membakar sampah juga menjadi salah satu faktor pemicu.

“Memang diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam lingkungan ini,” ujar Hendra.


Ancaman pidana

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengemukakan, aktivitas warga yang memicu terjadi kebakaran seperti karhutla bisa dijerat pidana.

Disebutkan, ancaman pidana merujuk pada Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 311 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.

“Barang siapa yang menyebabkan terjadi kebakaran walaupun dengan kelalaiannya bisa di pidana. Ancamannya maksimal lima tahun penjara,” kata Tono kepada Kompas.com, Rabu.

Untuk itu, Tono meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak tersebut.

“Apalagi sekarang kondisinya sedang kemarau. Jangan sembarangan membakar sampah maupun lahan karena rentan dan bisa memicu,” ujar Tono.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/14/080723578/kemarau-panjang-picu-puluhan-karhutla-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke