Salin Artikel

Suami Kecanduan Judi "Online" Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Kasus cerai gugat di Kabupaten Karawang setiap tahun terus meningkat. Salah satu faktornya, para istri muak suaminya kecanduan judi online. 

Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, pada Januari hingga Agustus 2023 terdapat 3.070 kasus cerai gugat.

Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti merinci, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus dan cerai gugat 2.356 kasus. Selisih naik tiga kali lipat sekitar 70 persen. 

"Karena judi online 10 kasus," kata Asep di Kantor Pengadilan Agama Karawang baru-baru ini. 

Selain judi online, faktor paling dominan perceraian dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. 

"Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus," ujar Asep. 

Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, penjara 9 kasus, dan poligami liar 9 kasus. 

"Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/18/192824578/suami-kecanduan-judi-online-jadi-salah-satu-pemicu-perceraian-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke