Salin Artikel

Cerita Begal Bersenjata Api di Bandung Salah Sasaran, Cari Geng Motor yang Kena Mahasiswa

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaku begal bersenjata api di Perumahan Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (17/9/2023) diamankan.

Aksi para tersangka terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial terutama Instagram.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjana mengatakan, begal tersebut berjumlah lima orang. Mereka diamankan bersamaan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Rancaekek.

"Sudah diamankan, dan berjumlah lima orang tersangkanya, yakni DRS, R, MR, DA, dan SP ," katanya melalui pesan singkat, Rabu (20/9/2023).

Hasil pemeriksaan dari para pelaku, aksi pembegalan terjadi pada Sabtu (16/9/2023). 

Saat itu korban dengan inisial ARU (18) hendak menuju warung yang dekat di kediamannya di Perumahan Kencana, Rancaekek, pukul 23.28 WIB.

Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung mendatangi korban.

"Jadi kalau dalam rekaman itu terlihat satu motor, padahal waktu aksi mereka (pelaku) itu berjumlah tiga motor," ujarnya. 

Para pelaku langsung mengintimidasi korban dan memaksa korban agar menyerahkan barang bawaannya berupa telepon seluler.

Deny membenarkan jika salah seorang pelaku mengintimidasi dengan menggunakan air softgun. 

"Salah seorang pelaku bawa air softgun dan digunakan untuk melakukan pengancaman ke korban," ucap dia.

Motif para pelaku melalukan aksi pembegalan tersebut lantaran salah sasaran.

Awalnya, para pelaku mencari salah seorang anggota geng motor yang sedang bermasalah dengan para pelaku.

"Mereka mengaku sedang cari orang, dan korban itu bukan bagian dari kelompok yang mereka cari," bebernya.

Tak hanya itu, menurutnya para pelaku merupakan anggota dari Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan tengah mencari salah seorang anggota Pelajar Mahasiswa GBR (PMGI).

"Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai karang taruna," imbuhnya.

Soal kepemilikan air softgun, kata Deny, salah seorang pelaku mengaku mendapatkan dari hasil jual beli online dengan harga Rp 2,3 juta.

Deny menyebut, para pelaku bukan residivis, namun anggota dari IKB XTC. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/20/142542178/cerita-begal-bersenjata-api-di-bandung-salah-sasaran-cari-geng-motor-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke