Salin Artikel

Ada 30 Jalur Ilegal di Kawasan Gunung Gede Pangrango

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengemukakan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mencegah aktivitas pendakian ilegal, salah satunya dengan patroli rutin.

“Ada 30 jalur ilegal, di Selabintana beberapa titik, di Sarongge ada, di Tegallega, Putri juga. Namanya hutan kan terbuka, ya,” kata Sapto kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Namun, Sapto tidak menampik jika keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam mencegah aktivitas pendakian ilegal tersebut.

“Satu resor dengan jumlah personel enam sampai tujuh orang, bahkan ada yang hanya empat sampai lima orang harus mengawal jalur sepanjang itu, kan berat juga,” kata Sapto.

Karena itu, TNGGP akan melibatkan masyarakat dalam upaya mengantisipasi aktivitas pendakian ilegal.

Selain itu, dia juga berencana untuk menutup secara permanen beberapa jalur ilegal tersebut.

“Penutupan (jalur ilegal) menjadi salah satu bagian upaya kita. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan lain, karena di situ ada masyarakat juga,” ujar Sapto.

Sebagai informasi, ada tiga jalur pendakian resmi yang dikelola pihak Balai Besar TNGGP, yakni via pos Gunung Putri, Cibodas, dan Selabintana Sukabumi.

Pos Cibodas merupakan jalur pendakian favorit yang sering diakses pendaki.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/21/110455378/ada-30-jalur-ilegal-di-kawasan-gunung-gede-pangrango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke