Salin Artikel

Anak Korban Pemerkosaan di Karawang Merupakan Korban "Bully" di Sekolah Sebelumnya

KARAWANG, KOMPAS.com - Anak korban pemerkosaan petugas keamanan, Asep (46), di Madrasah Ibtidaiyah (MI) ternyata korban bully atau perundungan di sekolah sebelumnya. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu, mengatakan, dari hasil penelusuran ke lokasi, korban sebelumnya pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Namun di sekolah itu, korban kerap dibully teman sekelasnya. 

"Sebelumnya korban ini juga menjadi korban bully di sekolah lamanya. Kemudian, korban dipindahkan ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dan itu diakuinya saat kita temui beberapa waktu lalu," ujar Hesti, Kamis (21/9/2023).

Hesti menjelaskan, korban dipindahkan ke MI agar tidak lagi dirundung. Tak disangka, di sekolah barunya, korban justru diperkosa. 

"Saat kita temui, korban tidak sekolah. Dan itu keputusan keluarga korban karena khawatir kondisi psikis sang anak semakin kacau," kata Hesti. 

DP3A, kata Hesti, saat ini tengah fokus melakukan pendampingan terhadap korban. Terutama untuk memulihkan psikis korban. 

"Sampai saat ini korban masih dalam pemantauan kita, mengingat psikis anak itu rentan," kata Hesti.

Diberitakan sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk pemerkosa siswi  Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Karawang, Jawa Barat. 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pria bejat itu bernama Asep (46), seorang penjaga keamanan di sebuah MI.  Adapun korbannya merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar berusia 12 tahun. 

Saat beraksi, Asep menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban. Tersangka telah memperkosa korban 10 kali selama kurang lebih satu tahun. 

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023). 

Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/21/143143478/anak-korban-pemerkosaan-di-karawang-merupakan-korban-bully-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke