Salin Artikel

Mengenal Edelweiss, Bunga Abadi yang Terbakar di Gunung Gede

CIANJUR, KOMPAS.com – Hamparan bunga edelweiss turut terbakar dalam peristiwa kebakaran di sabana alun-alun Suryakencana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Senin (18/9/2023) siang.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengungkapkan, diperlukan waktu setahun untuk  proses pemulihan hingga pertumbuhan kembali bunga yang rusak tersebut.

Adapun luasan lahan edelweiss yang terbakar mencapai 2.000 meter persegi dari area keseluruhan yang terbakar, yakni sekitar tiga hektar.

“Edelweiss ini proses pemulihannya bisa cepat selama tidak ada gangguan. Estimasi kita sebagaimana yang dibudidayakan itu, setahun sudah bisa bersemi lagi," ujar Sapto kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Keberadaan bunga abadi di kawasan Gunung Gede Pangrango sangat ikonik, dan memiliki daya tarik tersendiri bagi pendaki.

Terlebih, dari luasan 50 hektar alun-alun Suryakencana tersebut, 35 hektar di antaranya merupakan area edelweiss yang tersebar di beberapa titik.

Apalagi jika bunga ini sedang mekar, maka mata akan dimanjakan dengan hamparan putih yang eksotis, yang tentunya sangat instagramable dan kontenik.

Tumbuh di Lereng, Lembah, dan Sabana

Sebagai tumbuhan endemik, edelweiss hanya tumbuh di atas ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Di kawasan TNGGP, edelweiss dapat dijumpai di lereng-lereng gunung dan sabana alun-alun Suryakencana bagian barat dan selatan.

"Juga bisa ditemui di lembah Mandalawangi area gunung Pangrango," kata Sapto.

Edelweiss merupakan tumbuhan langka karena populasinya yang terbatas dan hanya bisa ditemui di beberapa gunung di Indonesia, salah satunya Gede Pangrango.

Karena itu, keberadaannya terus dijaga dan kini tengah gencar dibudidayakan demi menjaga kelestariannya.

Bunga Langka dan Dilindungi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020, edelweiss merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi undang-undang.

Kaena itu, tindakan merusak dan mencuri tumbuhan tersebut bisa berakibat hukum berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, dikemukakan Sapto, bagi siapapun yang kedapatan merusak dan mengambil edelweiss dari kawasan konservasi TNGGP akan menerima sanksi sosial.

"Diunggah, diumumkan di media sosial dan diberlakukan pelarangan mendaki (blacklist) selama 5 tahun," kata dia.

Budidaya Bunga Edelweiss

Sapto menyampaikan, pihaknya telah membangun demplot edelweiss sebagai upaya pelestarian.

Pembudidayaan edelweiss telah berlangsung empat tahun terakhir atau sejak Oktober 2020 yang dipusatkan di camp Bobojong Cianjur dan Taman Safari Indonesia, Bogor.

Selain bagian dari upaya pelestarian, keberadaan demplot juga sebagai sarana pendidikan konservasi dan pengenalan fungsi ekologi tumbuhan edelweiss.

"Bibitnya diambil dari kawasan TNGGP,  dan hasilnya sangat signifikan, edelweiss yang ditanam rentang setahun pertama tumbuh baik dan berbunga," ungkap Sapto.

Ke depan, Balai Besar TNGGP akan mendorong dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan budidaya edelweiss.

"Sehingga nantinya bisa bernilai ekonomis, seperti bisa dijadikan souvenir," imbuhnya.

Sejatinya, edelweiss tak sekadar bunga atau tumbuhan, namun menjadi simbol keabadian dan cinta.

Lantas, menjaga edelweiss tetap lestari di tempatnya merupakan wujud kecintaan terhadap alam. Cinta yang abadi, se-abadi Anaphalis javanica.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/21/175751378/mengenal-edelweiss-bunga-abadi-yang-terbakar-di-gunung-gede

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke