Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) anggaran 2020.

Dana tersebut seharusnya disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kabupaten Purwakarta kepada buruh yang terkena PHK saat Indonesia dalam status Pandemi Covid-19.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Kadisnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P3A Purwakarta, Asep Surya Komara, dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Agus Gunawan.

"Pemerintah saat itu ada kebijakan membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi Covid-19," kata Benni, Jumat (22/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

"Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data alokasi bantuan tidak diverifikasi sehingga kurang tepat sasaran," sambungnya.

Dengan adanya kasus ini, Benni mengatakan, dia berharap tak ada lagi tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya," ujar Benni.

"Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan peringatan kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah, dan kami tidak ingin persoalan ini terjadi kembali di Kabupaten Purwakarta," lanjutnya.

Terkait salah satu tersangka, yaitu Asep Surya Komara, yang kini masih aktif sebagai ASN di Pemkab Purwakarta, Benni menyampaikan, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai proses hukum yang tengah dijalani Asep.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan," jelasnya.

Benni menambahkan, pihaknya juga akan mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Sebisa mungkin ya (memberi bantuan hukum), namanya juga staf kami tentu kami dukung untuk bisa melaksanakan proses yang diatur oleh penegak hukum," ucap Benni.

"Yang pasti, kami mendukung dan menghormati jalannya proses pengakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai," imbuhnya.

Tersangka langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana menyatakan bahwa ketiga tersangka itu kini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, pada Kamis (21/9/2023).

"Pada hari ini, Kamis (21/9/2023), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut. Kami periksa sejak pukul 14.00 WIB hingga tadi pukul 22.00 WIB, dan langsung kami tahan," tutur Nana.

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, salah satunya, dari 1.000 orang buruh yang ditetapkan mendapat bantuan dari dana BTT Covid-19, hanya 87 orang yang tepat sasaran.

"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ungkap Nana.

Selain itu, Nana menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti adanya pemotongan dana BTT Covid-19.

"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang hanya menerima Rp 1,8 juta, seharusnya Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, Nana mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.849.300.000.

Terancam hukuman mati

Menurut Nana, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Untuk ketiga tersangka tersebut kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 9," bebernya.

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tandasnya.

Bantahan kuasa hukum

Kuasa Hukum Asep Surya Komara, Dul Nasir menegaskan, kliennya tak menggunakan dana BTT Covid-19 itu untuk kepentingan pribadi.

"Klien kami tidak menggunakan dana itu, karena klien kami hanya menggunakan kebijakan dari sisi ASN, jadi tidak ada menggunakan, pokoknya nanti akan dibuktikan pada persidangan saja," ujarnya.

Dia pun menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan, namun upaya itu tidak berhasil.

"Pada intinya kami sudah maksimal supaya (penahanan kliennya) bisa ditangguhkan, tapi kejaksaan menggunakan haknya, tidak apa-apa, kami akan menunggu sampai persidangan nanti," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/22/145325178/3-tersangka-kasus-korupsi-bansos-covid-19-di-purwakarta-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke