Salin Artikel

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

BANJAR, KOMPAS.com - Arthur Leigh Welohr (ALW), seorang WNA asal Amerika Serikat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan ayah mertuanya hingga tewas, mengaku pernah terlibat tindak pidana.

Pengakuan ini disampaikan tersangka kepada penyidik Satreskrim Polres Banjar saat menjalani pemeriksaan.

"Kalau dari pemeriksaan sementara, tersangka memang mengakui," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat ditemui di mapolres, Senin (25/9/2023).

Namun, lanjut Ali, pihaknya harus mengecek kebenaran informasi ini lewat Interpol. Dia mengatakan, harus mendalami pengakuan itu dengan Interpol.

"Harus cek benar tidaknya yang bersangkutan pernah lakukan tindak pidana," jelas Ali.

Pengakuan tersebut harus dibuktikan dengan surat-surat yang ada. Misal, jika di Indonesia, bisa minta putusan pengadilan untuk mengetahui seseorang telah terlibat tindak pidana.

Disinggung kasus tindak pidana yang dilajukan tersangka ALW, Ali mengatakan, pengakuan tersangka terlibat kasus penganiayaan.

Sebelumnya, ALW menganiaya ayah mertuanya, Agus Sopiyan (58) di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9/2023).

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia dengan luka di leher. ALW kini diamankan di Mapolres Banjar. Dia harus menjalani proses penyidikan oleh Satreakrim Polres Banjar. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/25/163140078/wna-yang-bunuh-mertua-di-kota-banjar-mengaku-pernah-terlibat-tindak-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke