Salin Artikel

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan, pihaknya memutuskan memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023.

"Insya Allah kita sedang ajukan itu ya (perpanjangan), suratnya diproses di Biro Hukum (Pemprov Jabar) ," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 setelah terjadi kebakaran hebat TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023).

Prima menyebutkan, kebakaran TPA Sarimukti saat ini berangsur padam. Pihaknya kini tengah fokus pada penataan area yang terbakar.

"Penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, lalu upaya penataan sampah yang ada di kabupaten dan kota," kata Prima.

Selain itu, kepala daerah di Bandung Raya pun telah didorong untuk memperbaiki tata kelola sampah. menurutnya, jangan sampai status tanggap darurat sampah ini berulang kembali.

"Mereka (kepala daerah) harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir," ucap Prima.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin menyebutkan, kebakaran TPA Sarimukti saat ini sudah mulai tertangani. Petugas pun tengah melakukan tahap pendinginan.

"Sarimukti sudah padam, tapi saya belum berkomunikasi dengan wali kota dan bupati yang menggunakan TPA Sarimukti," tutur dia.

Boy menambahkan, kepala daerah di Bandung Raya telah berkomitmen  melakukan pemilahan sampah mulai dari hulu.

"Kota Cimahi, Kota Bandung, KBB, Kabupaten Bandung. Mereka berjanji akan mulai mengolah sampah dari hulu, jadi mudah-mudahan ada perubahan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/25/163956778/pemprov-jabar-perpanjang-status-tanggap-darurat-sampah-bandung-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke