Salin Artikel

Belasan Pelaku Curanmor Jaringan Sukabumi dan Lampung Ditangkap, Motor dan Mobil Dijual Rp 2 juta

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaringan Lampung dan Sukabumi yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Jabar diungkap Polda Jabar.

Sebanyak 19 tersangka ditangkap beserta belasan kendaraan bermotor hasil curian kelompok jaringan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan jaringan lampung ini berawal dari tiga laporan pengaduan curanmor sejak September.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 11 pelaku yang diketahui residivis asal Sukabumi. 

"Para pelaku melakukan pencurian motor di wilayah Bandung dengan menggunakan dua unit roda empat dan membawa kunci astag, dengan titik kumpul di Stasiun Kereta Api  Kiaracondong," kata Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).

Motor hasil curian para pelaku ini kemudian dibawa ke wilayah Sukabumi untuk dijual ke beberapa orang penadah. 

11 tersangka ini diketahui sebagai buruh, pekerja wiraswasta, hingga petani yang berasal dari Sukabumi.

Sebanyak 11 unit kendaraan motor dan dua unit roda empat serta kunci astag juga berhasil diamankan dari jaringan Sukabumi. 

Sementara 8 pelaku lainnya merupakan bagian dari jaringan Lampung. Para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Para pelaku ini berangkat dari Lampung ke beberapa wilayah di Jawa Barat, salah satunya Tasikmalaya Kota untuk melakukan aksinya di area parkiran, pinggir jalan, hingga halaman rumah. 

Dalam aksinya, para pelaku membawa mobil Hiace untuk mengangkut kendaraan hasil curian dan dibekali senjata rakitan untuk mengancam hingga melukai korban apabila melakukan perlawanan. 

"Dari pencurian yang dilakukan, sepeda motor itu dinaikkan ke dalam kendaraan Hiace. Dari kendaraan Hiace ini kemudian sudah penuh, lalu dibawa ke Lampung," ucapnya. 

Menurut Ibrahim, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Jaringan Lampung ini ditangkap saat petugas patroli jalan tol mencoba mencurigai sebuah mobil Hiace dan mencoba menghetikannya. 

Namun saat dihentikan, kendaraan tersebut tidak mau berhenti dan melarikan diri.

"kendaraan ini tidak mau berhenti malah melarikan diri dan menabrak pintu tol," ucap Ibrahim. 

Aksi kejar-kejaran terjadi antara pelaku dan petugas, sampai akhirnya polisi mengamankan para pelaku di jalan tol.

"Di mana di atas mobil Hiace tersebut didapatkan 3 orang tersangka dan juga 3 unit kendaraan di atas mobil," ucapnya. 

Dari pengembangan penangkapan ini, polisi menangkap lima pelaku lainnya di Vila Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang diamankan 5 kendaraan bermotor hasil curian yang rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung untuk dijual dengan harga rata-rata Rp 2 juta. 

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api lengkap dengan 10 butir peluru dan amunisinya serta 4 kunci astag. 

"Tersangka dalam jaringan Lampung sebanyak 8 orang, dalam hasil penjajakan diperoleh hasil konfirmasi polisi cuma ada 2 LP, tetapi ini tetap dilakukan pendalaman kembali mengingat jaringan ini sudah cukup lama beroperasi sehingga dimungkinkan ada kejadian atau laporan polisi lain dilakukan oleh para tsk (tersangka)," kata Ibrahim. 

Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 481 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/26/171820078/belasan-pelaku-curanmor-jaringan-sukabumi-dan-lampung-ditangkap-motor-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke