Salin Artikel

Diselundupkan dari Medan ke Bandung, 10 Kg Ganja Disembunyikan di Paket Ikan Asin

Ganja kering tersebut dikirim dari Medan untuk diedarkan ke Bandung Raya.

Pengiriman ganja ini dilakukan melalui jalur darat yakni menggunakan transportasi umum bus lintas pulau dari Medan, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, ganja ini dikirim oleh bandar besar dari Medan dengan menggunakan kardus berisi ikan asin untuk mengelabuhi sopir, kernet, dan petugas kepolisian selama perjalanan menggunakan bus.

"Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin. Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya," ujar Tanwin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9/2023).

Kasus peredaran ganja kering dari Medan ini terungkap setelah polisi mengamankan JL yang terbukti mengonsumsi ganja dari hasil tes urine.

Dari pengakuannya, polisi mendapat pengedar berinisial HQ.

Tidak lama berselang, HQ diringkus berikut barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dari keterangan HQ, ia mendapat barang terlarang itu dari seorang bernama Taufik.

"Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW," jelas Tanwin.


MD kemudian ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti. Dari pengakuannya, MD menyimpan ganja di kebun milik WW di daerah Sukasari, Kota Bandung.

Betul saja, dari kebun itu polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.

"Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD," papar Tanwin.

Atas aksi peredaran ganja, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/26/173932378/diselundupkan-dari-medan-ke-bandung-10-kg-ganja-disembunyikan-di-paket-ikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke