Salin Artikel

Residivis Asal Jakarta Ditangkap Setelah Bobol Sekolah di Tasikmalaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, komplotan ini membobol sekolah untuk mengambil alat eletronik yang ada di dalamnya.

Awalnya polisi mendapat laporan pencurian di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Para pelaku terlebih dulu melakukan browsing untuk mencari sasaran sekolah yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian, para tersangka menemukan sasaran, yaitu, SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Selasa (26/09/2023). 

Setelah mengunci targetnya, komplotan ini kemudian berangkat dari Jalan Kali Besar Timur, Kelurahan Pinangsia, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat menuju SMPN 2 Cikatomas dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios putih benomor polisi (nopol) B 2230 KZC. 

Pelaku juga telah mempersiapkan peralatan seperti obeng, linggis, tang pemotong kawat, hingga kunci L untuk memuluskan rencananya.

Sesampai di lokasi, para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi.

Setelah dirasa aman, pelaku kemudian merusak gembok dan pintu ruangan dengan menggunakan kunci L.

"Setelah pintu terbuka, mereka menggasak 26 unit komputer all in one, 8 unit laptop, dan 1 unit mini PC," kata Ibrahim. 

Komputer dan Laptop hasil curian itu kemudian dikemas untuk dibawa dengan menggunakan mobil Daihatsu ke Jakarta untuk dijual kepada seorang penadah berinisial RAS di wilayah Glodok, Jakarta.

Harga setiap unitnya rata-rata Rp 1.5 juta dengan total keseluruhan Rp 52 juta. 

Pada 20 September 2023, tim Resmob berhasil menangkap tersangka DS di jalan Kiai H Rahiman Sri Amur, Tambun Utara Bekasi.

Saat digeledah ditemukan komputer hasil curian dari beberapa TKP di Jawa Barat, dan Maja, Banten. 


Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berinsial J, AM dan seorang penadah RSA ditangkap pada 21 September 2023 di Jakarta.

Berdasarkan catatan polisi, DS merupakan residivis pencurian komputer SMPN Tegal pada 2021. Pelaku divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Begitu pula dengan AM yang juga residivis yang terlibat dalam pencurian komputer SMPN Pekalongan pada 2020.

Sedangkan J merupakan residivis pencurian ponsel di wilayah semarang dengan vonis 11 bulan penjara.

Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/26/182753078/residivis-asal-jakarta-ditangkap-setelah-bobol-sekolah-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke