Salin Artikel

Mendag Zulhas Sebut UMKM Bernapas Lega Usai Ada Kebijakan "Social Commerce" Jualan

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan social commerce seperti TikTok dilarang melakukan transaksi langsung di media sosial.

Hal ini dinilai Menteri Perdagang Zulkifli Hasan memberikan ruang bagi pedagang UMKM untuk bernapas lega. 

"Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," ucap Zulkifli di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). 

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023, kini social commerce pun memiliki batasan tertentu, dengan begitu iklim bisnis di dunia digital lebih adil.

"Sudah ada Permen Kemendag No 31 Tahun 2023 sosial media tidak boleh jadi social ecommerce, gak boleh. Ya dia gak boleh sosial media, juga dagang, juga buka toko, juga ngutangin, kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur. Ada media sosial ada penjual online, ada e-commerce," ucapnya. 

Zulkifli menegaskan, social commerce ini diatur sedemikian rupa, sehingga nantinya tidak lagi langsung jualan atau transaksi langsung di paltform tersebut melainkan hanya boleh beriklan saja.

"Ada social commerce itu diatur dia hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag 31 2023," ucapnya. 

Disinggung terkait kelanjutan UMKM imbas dari kebijakan ini, Zulkifli menyebut, hal ini akan diumumkan sore ini.

"Ya nanti sore saya umumkan habis itu kita surati, ya tentu kalo melanggar ada aturannya diperingati, kalo diperingati enggak dengar ya disanksi," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/27/155435778/mendag-zulhas-sebut-umkm-bernapas-lega-usai-ada-kebijakan-social-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke