Salin Artikel

Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

BANDUNG, KOMPAS.com - Ade Jamaludin (22) pelaku pembunuhan Nenden (21) di salah satu vila di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tak berniat menginap di vila.

Ia mengaku hanya ingin bertemu dengan korban yang baru dikenalnya selama dua minggu.

Saat bertemu, korban mengaku sakit kepala. Lantaran khawatir, akhirnya Ade berinisiatif mencari penginapan.

"Saya baru kenal dua minggu. Tadinya gak niat buat nyewa kamar. Cuma pengen main aja ke Pangalengan. Dia ngeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan," katanya di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Mesti terbilang baru saling kenal, Ade mengatakan sudah menaruh perasaan pada korban.

"Emang belum pacaran. Tapi saya menaruh perasaan lebih," ungkapnya.

Ade mengatakan, saat menginap di vila, ia sempat melakukan hubungan intim.

Setelah melakukan hubungan, Ade melihat korban saling berbalas pesan singkat dengan salah seorang laki-laki.

"Iya sempat berhubungan badan. Terus saya lihat dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokoknya saya lihat ada simbol love," tuturnya.

Saat menghabisi nyawa Nenden, Ade mengaku tak terpengaruh efek minuman keras. Aksi tersebut murni dilatarbelakangi rasa cemburu.

Ade pun membenarkan dirinya menghabisi nyawa korban dengan membenturkan tabung gas ke kepala korban.  

"Enggak pengaruh minuman keras. Tabung gas ada tersedia di kamar," ujar dia.

Selain itu, untuk mengelabui petugas Vila dan kepolisian, Ade sempat membungkus  jasad korban dengan plastik dan menyimpannya di bawa kasur.

"Ya betul, diumpetin di bawah kasur karena panik aja biar enggak ketahuan, kemudian di bungkus pakai plastik," kata Ade.

Tak hanya itu, Ade juga sempat menyemprotkan minyak wangi ke jasad korban agar tak tercium bau busuk. 

"Jadi jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya. Biar gak bau busuk," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, dilapisi Pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/27/202119578/kelabui-petugas-pembunuh-di-bandung-semprot-jasad-pasangannya-dengan-parfum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke