Salin Artikel

Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN akan menggelar kegiatan di Stadion Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/10/2023). 

Tema kunjungan pasangan AMIN yakni Apel Akbar Desa Bersatu Jawa Barat. Nantinya, pasangan AMIN bakal melakukan jalan bersama.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menyebut, kegiatan tersebut hanya sosialisasi partai politik.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi partai politik tertera dalam Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.

"Memang di tahapan PKPU 15 tentang kampanye itu ada norma sosialisasi dan pendidikan partai politik. Kegiatan ini masuk pada ranah itu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Terkait tema dalam kegiatan tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara.

Salah satunya, orang dengan jabatan tertentu yang hadir dalam kegiatan itu, termasuk kepala desa.

"Tentu pada prinsipnya barusan kita sampaikan kepada panitia beberapa pencegahan kita terkait jabatan yang dilarang. Kepala desa tidak boleh hadir, ASN, TNI, Polri, tidak boleh hadir, kecuali yang bertugas. Nah TNI Polri kan biasanya bertugas," jelasnya.

Selain melibatkan aparat TNI dan Polri dalam proses pengamanan, pihaknya akan mengajak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung dalam proses pencegahan hadirnya ASN atau kepala desa.

"Nah ASN mungkin nanti dari Kesbang yang akan ditugaskan untuk pengamanan dan ikut serta dalam proses itu. Akan tetapi untuk kepala desa memang sangat dilarang. Karena ada Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa ikut serta dalam kegiatan partai politik atau kegiatan politik," ucap dia.

Antisipasi Kepala Desa Kerahkan Massa 

Kahpiana menegaskan, agar para Kades se-Kabupaten Bandung tidak memobilisasi massa untuk menghadiri kegiatan tersebut.

"Makanya kita ingin sampaikan kepada kepala desa agar tidak memobilisasi massa dengan jumlah yang besar. Apalagi ikut serta," tuturnya.

Pihaknya khawatir, terlibatnya kades atau ASN di tahapan kampanye akan menjadi kebiasaan dalam setiap tahapan Pemilu.

"Ini kan akan jadi friksi kebiasaan, di tahapan kampanye. Di Tahapan kampanye kan jelas, kepala desa dilarang ikut menunjukan atau ikut serta  dalam kegiatan kampanye atau di ruang publik menunjukan keberpihakannya pada salah satu partai politik atau pasangan calon atau bacaleg tertentu," beber dia.

Ia menurutkan, sanksi yang diterapkan bila ada kades atau ASN yang terlibat kampanye hanya berupa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

"Sanksinya kita akan rekomendasikan kepada pemerintah daerah. Karena ini merujuknya pada dasar Undang-Undang Desa. Kalau Undang-Undang Pemilu, karena tahapan kampanyenya belum, jadi kita bentuknya rekomendasi," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/27/230538378/bawaslu-bandung-minta-kades-dan-asn-tak-hadiri-apel-akbar-yang-digelar-anies

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke