Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap Perempuan Bandar Judi "Online" di Karawang

Kasat  Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, perempuan berusia 49 tahun merupakan warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. 

"OM ini merupakan residivis juga dari kasus judi," kata Tomy di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023). 

Dalam sebulannya OM bisa mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000. Modusnya mengajak warga memasangkan nomor togel di link judi online melalui handphonenya. 

Bandar judi online lainnya adalah DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya. 

"Keduanya kita tangkap dalam operasi pekat yang dilaksanakan selama 10 hari. Semuanya kita tangkap berdasarkan bantuan dari informasi masyarakat," kata Tomy.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000, dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online. 

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi berharap hukuman tersebut membuat kedua bandar judi jera. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/29/154054378/polisi-kembali-tangkap-perempuan-bandar-judi-online-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke