Salin Artikel

SK Pemberhentian Keluar, Bupati Karawang Dipastikan Mundur untuk Jadi Caleg

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Cellica dari jabatannya.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.

SK tersebut ditetapkan pada 25 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Dalam SK tersebut, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang yang disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Dalam surat yang sama, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh melaksanakan tugas Bupati Karawang.

Dalam SK tersebut juga disebutkan keputusan ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif.

Namun dengan ketentuan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra membenarkan keluarnya SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana. Ikhsan mengaku salinan SK tersebut telah diterima KPU RI.

"KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar," ujar Ikhsan saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/03/232312378/sk-pemberhentian-keluar-bupati-karawang-dipastikan-mundur-untuk-jadi-caleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke