Salin Artikel

Dianiaya Mantan Suami, Wanita di Kabupaten Bogor Alami 5 Luka Tusukan

KOMPAS.com - Seorang pria di Bogor, Jawa Barat, tega aniaya mantan istri hingga alami luka parah gara-gara ajakan rujuk ditolak.

Pria bernama Ramdan Awaluddin (27) itu mengaku sakit hati dan nekat menikam tubuh korban, SJ, dengan senjata tajam sebanyak lima kali.

"Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada tubuh korban, 2 luka tusuk di tangan dan 3 luka tusuk di bagian bahu atau punggung," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10/2023).

Kronologi

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) di rumah korban di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Saat itu korban ditusuk pelaku saat tertidur di kamarnya. Usai melukai mantan istrinya itu pelaku pun kabur.

"Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor. Setelah parkir, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengarah ke kamar lalu menusukkan pisau ke arah tubuh korban yang sedang tidur secara brutal," ungkapnya.

Melihat hal itu, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit. Saat ini korban masih dalam perawatan.

Pengakuan pelaku

Polisi yang menerima laporan kejadian itu segera menangkap pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban.

Sebelum penusukan, pelaku mengaku sempat ungkapkan rasa cintanya. Namun justru bertepuk sebelah tangan.

Pelaku pun mengaku berencana menyakit korban agar tak bisa menikah lagi.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.

Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.

(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/04/090822478/dianiaya-mantan-suami-wanita-di-kabupaten-bogor-alami-5-luka-tusukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke