Salin Artikel

Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Sudah ada 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia yang menjadi korban kedua orang ini. 

Korban diiming-imingi bisa bekerja di Australia dengan gaji sampai Rp 200.000 per jam.

"Untuk bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp 40 juta," kata  Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Maruly mengatakan, adanya perdagangan orang ini terungkap setelah korban melapor. 

Sebanyak 29 orang itu mengaku sempat dikumpulkan dalam salah satu rumah di Pelabuhanratu, Sukabumi.

Polisi kemudian menangkap AS dan CL, sejumlah barang bukti turut disita.

"Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah paspor, yang mana ini sedang kami telusuri bagaimana proses dan mekanismenya. Kemudian beberapa kuitansi pembayaran maupun bukti transfer, serta beberapa unit handphone untuk komunikasi dan mempublikasikan rekrutmen pekerjaan di awal," ucap Maruly.

Kedua orang itu bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 29 Orang Tertipu Lowongan Kerja di Australia: Gaji Rp 200 Ribu Per Jam, Polisi Tangkap 2 Perekrut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/04/185040278/terbujuk-janji-kerja-dengan-gaji-besar-di-australia-29-orang-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke