Salin Artikel

Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

BANJAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinisial AG (35) warga Kabupaten Pangandaran, kerap menjadikan apotek sebagai target operasinya. Di apotek, tersangka menyasar obat-obatan psikotropika untuk dicuri.

"Di Kota Banjar, ada tiga apotek (yang dibobol tersangka). Tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2021, Agustus 2023, dan September 2023," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo saat ekspos kasus di Mapolres Banjar, Rabu (4/10/2023) sore.

Bayu menjelaskan, di Kota Banjar, sebenarnya tersangka beraksi di lebih dari 3 TKP. Namun yang dilaporkan hanya di tiga lokasi tersebut.

"Ada beberapa kejadian lagi yang tidak dilaporkan (korban) ke polisi. Namun hasil konfirmasi kepada pelaku dan korban, memang betul ada beberapa kejadian bahwa pelaku melakukan tindak pidana," jelasnya.

Dari tiga apotek tersebut, tersangka AG mengambil beberapa jenis obat-obatan. Pada pencurian tahun 2021, apotek mengalami kerugian Rp 3.136.000.

Pada kejadian Agustus dan September 2023 kerugian yang dialami apotek sebanyak Rp 6 juta dan Rp 3,5 juta.

"Pelaku sudah incar beberapa obat yang dibutuhkan," kata Bayu.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di TKP, penyidik memburu tersangka di daerah Parigi, Kabupaten Pangandaran. Tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya.

"Alhamdulillah berhasil ditangkap pada tanggal 28 September 2023. Pelaku merupakan seorang residivis," jelas Bayu.

Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman menambahkan, sebelum beraksi di bulan lalu, tersangka AG baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Jelekong, Kabupaten Bandung. Kejahatan yang dilakukan tersangka hampir sama, yakni mengincar apotek.

"Pelaku incar apotek atau toko kelontongan. Ambil barang, obat-obatan. Kemudian dijual lagi dengan dalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Usep.

Usep menjelaskan, tersangka awal mula terdeteksi lewat CCTV di lokasi kejadian. Menurut rekaman kamera pengintai, pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi merupakan orang yang sama.

"Oleh Tim khusus dilidik," kata Usep.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menaiki tembok belakang bangunan. Dia naik dengan bantuan tambang.

Pelaku kemudian merusak genteng dan menjebol plavon. Selain itu, pelaku pernah membongkar gembok dengan obeng.

Menurut Usep, obat-obatan yang diambil tersangka masuk ke dalam golongan obat psikotropika. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Satresnarkoba untuk menyelidiki kasus ini.

"Obat (hasil curian) bisa saja digunakan pelaku penyalahguna obat," jelasnya.

Disinggung obat curian dijual ke mana, Usep mengatakan, tersangka menjualnya ke temannya di daerah Bandung. Saat tersangka ditangkap, barang bukti obat curian sudah dijual.

"Sudah tak ada di pelaku. Kami dalami (obat dijual ke mana saja)," kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, sambung Usep, AG pernah beraksi di Ciamis, Pangandaran, Bandung. Di Kota Banjar, tersangka membobol Apotek Kimia Farma 2 kali dan Apotek Karunia pada 27 September 2023.

"Total di Banjar ada tiga apotek," jelasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/04/193004778/residivis-di-banjar-incar-apotek-curi-obat-obatan-psikotropika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke