Salin Artikel

Santri di Bawah Umur Bunuh Pria Dewasa karena Tak Suka Dipandang Korban

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pria bernama Abdul Kahar Huta Raja (41) karena merasa korban memandang sinis pelaku.

Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi di warungnya sendiri di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.

Ia menyebut, pelaku baru bisa diamankan setelah dua pekan proses penyelidikan kasus tersebut.  

"Kejadiannya Jumat, dua minggu lalu. Jadi waktu itu kejadiannya pukul 01.00 WIB dini hari," katanya ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku tengah berbelanja di warung milik korban. Saat bertransaksi pelaku merasa korban menatap dirinya dengan berlebihan.

Tak terima dengan tatapan korban, pelaku langsung menikam korban dengan sebilah pisau.

"Pada saat belanja bertransaksi, pelaku merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung," ujarnya.

Saat itu istri korban yang tengah hamil 4 bulan kaget, dan sontak langsung mencoba melerai aksi yang dilakukan pelaku.

Istri korban juga mengalami luka tusuk akibat serangan dari pelaku. Beruntung istri korban masih bisa diselamatkan.

"Kemudian istrinya yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai dan terjadi penusukan (ke istri korban). Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat. Namun si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," kata dia.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru berhasil mengungkap identitas pelaku, setelah melihat barang bukti yang ditinggalkan pelaku.

Di tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggalkan sebilah pisau yang digunakannya, sendal dan masker.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku. Pelaku tak mengambil barang apapun dari korbannya. 

"Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan," tuturnya.

Kusworo membenarkan jika pelaku merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung.

Selain itu, pelaku juga sempat bersembunyi di Pondok Pesantren tersebut.

"Betul dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pondok Pesantrennya," ungkap dia. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/05/143710978/santri-di-bawah-umur-bunuh-pria-dewasa-karena-tak-suka-dipandang-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke