Salin Artikel

Remaja yang Bunuh Pria Dewasa di Bandung adalah Korban "Bully" di Pesantren

BANDUNG, KOMPAS.com - MAZ (16), salah seorang santri di Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi pelaku pembunuh Abdul Kahar Huta Raja (41).

Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dipandang berlebihan oleh pelaku. Hal tersebut terjadi saat korban berbelanja di warung milik korban di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa  Barat, pada Jumat (21/9/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, saat peristiwa terjadi, pelaku sedang kabur dari pondok pesantrennya (ponpes).

Selepas kabur dari Ponpes, pelaku jalan-jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk melepas penat.

Saat akan pulang, pelaku mengaku tersesat. Kemudian, pelaku berbelanja di warung milik korban. Namun, korban menganggap tatapan korban pada dirinya terlalu berlebihan.

"Jadi si pelaku itu, lagi kabur dari Ponpesnya. Pelaku itu melompat pagar dan berjalan-jalan di sekitaran TKP," kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023).

Selain tak terima di pandang sinis korban, pelaku mengaku jengkel lantaran kerap menjadi sasaran perundungan teman-temannya di Pondok Pesantren.

"Pada saat itu tersangka keluar dari pondok karena mendapat perlakuan tidak baik atau di-bully oleh temannya. Setelah mendapatkan perlakuan tidak baik itu, dia kabur," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku menjadi korban perundungan secara verbal oleh teman-temannya.

"Korban perundungan, teman-temannya sering mengejek bagian tubuh dari pelaku," ucap Kusworo.

Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban merupakan milik sendiri.

Kusworo menyebutkan, saat di Ponpes, pelaku sengaja melemparkan pisau miliknya itu karena takut ketahuan guru atau ustaz.

"Kemudian pisau tersebut rusak terpisah dari gagangnya. Namun, pelaku menemukannya kembali, tapi tinggal mata pisaunya saja. Kemudian dibawa jalan-jalan untuk jaga-jaga," tuturnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Pondok.

"Kita berhasil mengungkap setelah dua pekan, kemudian kita amankan dia (pelaku) di ponpesnya karena pelaku sembunyi di sana," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/05/144839278/remaja-yang-bunuh-pria-dewasa-di-bandung-adalah-korban-bully-di-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke