Salin Artikel

Bupati Bandung Soroti Kasus Santri Korban Perundungan yang Jadi Tersangka Pembunuhan

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) serta pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung segera membahas maraknya kasus perundungan di tingkat pelajar.

Dadang mengaku menyoroti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Baleendah beberapa waktu lalu, di mana pelakunya merupakan seorang Santri dan masih berusia di bawah umur.

"Saya minta Kadisdik agar mengundang semua Kepala Sekolah agar memberikan pendidikan yang terbaik sejak dini, dan sekolah ini harus diantisipasi," katanya, ditemui di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pondok pesantren untuk merumuskan aturan yang ketat agar mengurangi kasus perundungan, terutama di tingkat pelajar.

"Sama, nanti kita akan undang semuanya dengan Kemenag karena dibawah Kemenag makan saya juga akan mengundang sama sama membahas, sama sama membuat suatu aturan yang tentunya untuk mengurangi perundungan yang ada disekolah masing-masing," ujarnya.

Pihaknya mengaku khawatir, mendengar seorang santri yang menjadi korban perundungan dan melakukan pembunuhan hanya karena alasan sepele.

Ia mengatakan, setelah Pihak Disdik dan Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Bandung duduk bersama, mesti menghasilkan program atau muatan yang bisa mengantisipasi perilaku perundungan.

"Nah ini kan persoalan yang tentunya makanya kita program yang muatan lokal disekolah ini sangat penting serta pendidikan Pancasila, Bahasa Sunda dan hafalan Al-Quran. Artinya si anak-anak yang SD dan SMP ini wajib mengikuti program ini agar karakternya terbangun sejak dini," ungkap dia.

Sebelumnya seorang pemilik warung atas nama Abdul Kahar Huta Raja (41) tewas ditangan MAZ (16) pada Jumat (22/9/2023) lalu.

MAZ merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung.

Pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran tidak terima di pandang secara berlebih oleh korban, saat berbelanja di warung milik korban di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga melukai istri korban yang tengah hamil 4 bulan.

Saat itu pelaku mengaku melarikan diri dari Ponpesnya lantaran kerap mengalami perundungan oleh teman-temannya.

Pelaku kabur dari Ponpesnya sambil membawa sebilah pisau yang digunakannya untuk menghabisi korbannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/06/162012578/bupati-bandung-soroti-kasus-santri-korban-perundungan-yang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke