Petani yang berhak mendapatkan ganti rugi yakni harus membayar asuransi usahatani padi (AUTP) Rp 36.000 per satu kali masa tanam per hektarnya.
"Mengantisipasi tentang gagal panen akibat kekeringan, banjir, serangan hama dan penyakit, itu bisa diasuransi usaha tani padinya. Tahun 2023, Jabar dapat alokasi hampir 75.000 hektar agar petani bisa ikut asuransi," katanya saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Ia menerangkan, setiap petani yang mengikuti AUTP akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektarnya.
Besaran premi Rp 36.000 per hektar sudah disubsidi oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Hingga 6 September 2023, Dadan menyebutkan luas lahan pertanian di Jabar yang sudah terdaftar AUTP mencapai 57.000 hektar.
"Hanya bayar Rp 36.000 dan nanti kalau gagal panen akibat kekeringan atau lain sebagainya itu akan mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta. Sebetulnya bayar Rp 180.000 tapi oleh pemerintah disubsidi sebesar 80 persen, sisanya 20 persen dibayar petani," tambah Dadan.
Dadan menerangkan, ganti rugi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib petani akibat cuaca kekeringan ekstrem yang berlangsung pada tahun ini.
Lebih lanjut, program ganti rugi ini bukan hanya berjalan pada tahun ini saja.
Pada 2024, rencananya Pemdaprov Jabar akan memberikan bantuan kepada petani yang lahannya mengalami gagal panen.
"Tahun depan juga rencananya akan membantu petani dengan membayar lahan-lahan yang diprediksi akan bermasalah seperti kekeringan, banjir, hama dan lain sebagainya," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2023/10/06/162139678/petani-di-jabar-gagal-panen-akibat-kekeringan-bakal-dapat-asuransi-rp-6-juta