Salin Artikel

Diminta Pensiun karena Dianggap ODGJ, Guru di Tasikmalaya Mengadu ke Dedi Mulyadi

Ila yang mengaku guru di SDN Gobras, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu mengadukan nasibnya. 

Selama ini dia diminta pensiun dini oleh kepala sekolahnya karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Perempuan itu berstatus guru ASN sejak 1999 menjelaskan belum lama ini suaminya diminta untuk menandatangani surat berisi dirinya mengalami gangguan jiwa seolah-olah mengajukan pensiun.

“Surat itu dibawa oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Pak Solihin. Surat itu disuruh ditandatangani oleh suami saya sambil menyodorkan pulpen, tapi suami saya kaget dan tidak diteken,” jelas Ila kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023). 

Menurut Ila, setelah kejadian itu tugas mengajarnya di sekolah diganti oleh orang lain, tapi dirinya tetap digaji sebagai ASN dan tak menerima sertifikasi karena tidak lagi mengajar alias dibebastugaskan.

Ila mengaku kepada Dedi Mulyadi, permasalahannya bermula saat menjadi pendiri salah satu koperasi dan berencana meminjam uang untuk meminta haknya.

Meski berstatus sebagai pendiri, Ila ternyata tak mendapatkan apapun dan justru mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari salah seorang oknum yakni penamparan.

Singkat cerita, Ila didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dan status ekonominya mulai goyah karena uang habis untuk biaya persidangan.

Tahun lalu, dirinya pun pernah izin secara lisan pada Kepsek untuk ke Lampung demi mencari nafkah tambahan dengan berjualan aneka macam oleh-oleh khas Tasikmalaya.

“Tiba-tiba Senin pulang saya diberi hukuman membersihkan perpustakaan karena sudah dua tahun corona tidak dipakai, saya terima. Terus isi kelas yang kosong tidak ada gurunya. Terus saya disuruh buat pidato. Gara-gara empat hari tidak mengajar diberi hukuman selama sebulan itu,” ujar dia. 


Sambil menangis, Ila pun menceritakan seluruh data absensi telah diubah padahal mengaku setiap hari masuk sekolah dan tanda tangan absen. 

“Saya yang paling sakit hati itu data diubah. Saya sudah paraf semua, tapi diubah semua, saya paraf karena itu untuk pencairan,” kata Ila sambil memperlihatkan kertas absen yang kini sudah tak ada tanda tangannya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi menilai dari seluruh rangkaian cerita guru itu memang mengalami permasalahan keluarga dan keuangan sehingga berdampak pada kekacauan tugasnya sebagai pengajar.

Meski begitu, Dedi meragukan klaim sekolah terkait gangguan kejiwaan yang dialami guru itu. 

Sebab selama obrolan dirinya dengan guru itu dan sengaja bertanya detail, bisa dijawab lugas oleh guru itu. 

“Bisa jadi yang ada problem itu ibu (Ila) mengalami proses hubungan yang kurang baik dengan kepala sekolah,” ungkap Dedi saat ditelepon Kompas.com, Jumat sore. 

Meski demikian, Dedi mengaku tak bisa berspekulasi lebih jauh karena baru akan mencoba menjembatani permasalahan tersebut dengan pihak sekolah. 

Dedi mengaku akan mengklarifikasi mulai dari soal gangguan jiwa sampai dugaan mengubah data Ila.

“Saya tidak bisa langsung menyimpulkan karena saya harus konfrontir dengan kepala sekolah. Tapi yang pasti saat ini adalah ibu mengalami suami sakit, kemudian uang gaji habis karena melakukan spekulasi di luar tugas guru kemudian masuk ke sengketa keuangan pribadi,” pungkasnya. 

Kasus 2 tahun lalu

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto, membenarkan bahwa guru itu sebagai salahsatu pengajar berstatus ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. 

Namun, sesuai informasi yang didapatkan kejadian itu sudah lama hampir dua tahun yang lalu. 

Saat ini pun pihaknya masih menelusuri kasus itu dan pihaknya pun mendapatkan kabar bahwa kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Tasikmalaya. 

"Kalau status gurunya betul ASN guru di Disdik Kota Tasikmalaya, itu kasusnya sudah lama pak. Terus saat ini kepala dinasnya sudah ganti dua kali dan saya juga belum menjabat di Disdik saat itu. Iah, viral dan saat ini kami telusuri lanjut," singkat Indra lewat pesan Whatsapp ke Kompas.com, Jumat petang. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/06/183838278/diminta-pensiun-karena-dianggap-odgj-guru-di-tasikmalaya-mengadu-ke-dedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke