Salin Artikel

4 Orang Tewas di Hutan Lindung, Polisi Selidiki Unsur Pidananya

GARUT, KOMPAS.com – Aparat kepolisian Polres Garut menyelidiki kasus tewasnya empat warga akibat tertimpa pohon tumbang di kawasan hutan lindung Blok Cikolak RPH Cihurip Petak 103 BKPH Cisompet, Rabu (4/10/2023).

“Saya sudah perintahkan Kasatserse, Kapolsek, untuk koordinasi dengan Pemda, TNI, untuk hadir di sana,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yongki Dilatha, Senin (9/10/2023). 

Sebelumnya, sambung Yongki, polisi mengutamakan para korban dengan menemui keluarga korban dan memberikan santunan.

Setelah itu, ia menginstruksikan seluruhnya turun, berkoordinasi menyelidiki persoalan ini.  

“Seluruhnya turun, mensosialisasikan, memasang spanduk larangan,” kata dia. 

Yongki mengaku menerima informasi terkait aktivitas para korban yang diduga melakukan penambangan batu akik di kawasan hutan lindung tersebut. Namun, semuanya masih dugaan. 

“Yang pertama, kita harus koordinasi dengan pengelola hutan lindung tersebut, kan ada Perhutani, ini yang kita ajak sounding juga, supaya mereka aware (peduli) apabila ada sesuatu hal yang tidak diperbolehkan di tempat mereka,” tutur dia. 

Yongki menegaskan, bila ditemukan dugaan tindak pidana, hukum akan ditegakkan. Namun sebelumnya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif, preemtif, dan persuasif. 

“Kalau berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan dugaan-dugaan adanya tindak pidana, ada dua alat bukti. Tentu kita akan lakukan upaya-upaya preventif, preemtif, persuasif. Langkah hukum adalah yang paling terakhir kami lakukan,” katanya. 

Sebelumnya, empat warga Garut ditemukan tewas setelah tertimpa pohon besar di kawasan hutan lindung yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Selain itu, satu orang lainnya luka berat dan mendapat perawatan intensif. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/09/103959578/4-orang-tewas-di-hutan-lindung-polisi-selidiki-unsur-pidananya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke