Salin Artikel

Ratusan Pemulung Geruduk Pengelola TPA Sarimukti, Tuntut Diizinkan Memulung Sampah

Ratusan pemulung dan bandar rongsokan itu menggelar aksi menuntut aktivitas mereka di zona pembuangan TPA Sarimukti diizinkan kembali.

Aksi unjuk rasa itu dilatarbelakangi atas dihentikannya aktivitas mereka semenjak kebakaran yang melanda TPA Sarimukti dua bulan lalu.

"Tadi secara spontan kami menyampaikan aspirasi ke kantor desa dan pengelola agar bisa difasilitasi untuk memulung kembali karena aktivitas pengangkutan sampah sudah beroperasi lagi," ujar koordinator pemulung TPA Sarimukti, Oom Komalasari di Bandung Barat.

Oom menjelaskan, sedikitnya ada 150 orang yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas pemilahan sampah di zona pembuangan TPA Sarimukti.

Mereka memilah sampah yang memiliki nilai jual untuk ditukar menjadi rupiah ke bandar rongsokan.

Namun aktivitas ekonomi mereka ikut mati setelah kebakaran hebat melanda TPA Sarimukti pada Sabtu (19/8/2023) hingga kini. Meski demikian, kondisi kebakaran di lokasi sudah hampir padam dengan persentase 90 persen.

Aktivitas pembuangan sampah juga sudah berjalan kembali dengan mengaktivasi lahan di zona 1 pembuangan sampah.

Pembuangan sampah dari 4 daerah di Bandung Raya sudah berjalan namun pemulung masih dilarang beroperasi.

"Kami hampir tiga bulan gak dapat penghasilan karena dilarang memulung. Kita minta kebijakan agar diizinkan lagi, supaya ada penghasilan. Apalagi aktivitas buang sampah dari 4 kabupaten kota sudah normal lagi," kata Oom.

Tuntutan mereka terhenti di meja kantor desa dan kantor pengelolaan TPA Sarimukti.

Kebijakan yang membolehkan membuka kembali zona pembuangan bagi pemulung hanya bisa keluar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

"Tapi hasilnya belum ada. Karena yang memutuskan dari pihak DLH Jabar. Tadi tidak ada. Kita bakal aksi lagi sampai tuntutan ini terpenuhi karena ini hubungannya perut," tegasnya.

Sementara itu, Camat Cipatat Sulaena Faisal mengatakan, saat ini status darurat kebakaran TPA Sarimukti masih berlaku sampai 25 Oktober 2023. 

Selama status darurat berlaku, penanganan kebakaran berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni di BPBD Jabar dan DLH Jabar.

"Kita gak mau cari risiko. Apalagi ini soal keselamatan nyawa. Kalau ada apa-apa nanti siapa yang bertanggungjawab," sebut Faisal.

Faisal menegaskan, keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Karena itu kebijakan melarang aktivitas pemulung menghitung aspek keselamatan nyawa manusia.

"Kita tampung aspirasi mereka. Rencananya akan difasilitasi dan diundang DLH Jabar," tutupnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/09/170117278/ratusan-pemulung-geruduk-pengelola-tpa-sarimukti-tuntut-diizinkan-memulung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke