Salin Artikel

Ratusan Pemulung Geruduk Pengelola TPA Sarimukti, Tuntut Diizinkan Memulung Sampah

Ratusan pemulung dan bandar rongsokan itu menggelar aksi menuntut aktivitas mereka di zona pembuangan TPA Sarimukti diizinkan kembali.

Aksi unjuk rasa itu dilatarbelakangi atas dihentikannya aktivitas mereka semenjak kebakaran yang melanda TPA Sarimukti dua bulan lalu.

"Tadi secara spontan kami menyampaikan aspirasi ke kantor desa dan pengelola agar bisa difasilitasi untuk memulung kembali karena aktivitas pengangkutan sampah sudah beroperasi lagi," ujar koordinator pemulung TPA Sarimukti, Oom Komalasari di Bandung Barat.

Oom menjelaskan, sedikitnya ada 150 orang yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas pemilahan sampah di zona pembuangan TPA Sarimukti.

Mereka memilah sampah yang memiliki nilai jual untuk ditukar menjadi rupiah ke bandar rongsokan.

Namun aktivitas ekonomi mereka ikut mati setelah kebakaran hebat melanda TPA Sarimukti pada Sabtu (19/8/2023) hingga kini. Meski demikian, kondisi kebakaran di lokasi sudah hampir padam dengan persentase 90 persen.

Aktivitas pembuangan sampah juga sudah berjalan kembali dengan mengaktivasi lahan di zona 1 pembuangan sampah.

Pembuangan sampah dari 4 daerah di Bandung Raya sudah berjalan namun pemulung masih dilarang beroperasi.

"Kami hampir tiga bulan gak dapat penghasilan karena dilarang memulung. Kita minta kebijakan agar diizinkan lagi, supaya ada penghasilan. Apalagi aktivitas buang sampah dari 4 kabupaten kota sudah normal lagi," kata Oom.

Tuntutan mereka terhenti di meja kantor desa dan kantor pengelolaan TPA Sarimukti.

Kebijakan yang membolehkan membuka kembali zona pembuangan bagi pemulung hanya bisa keluar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

"Tapi hasilnya belum ada. Karena yang memutuskan dari pihak DLH Jabar. Tadi tidak ada. Kita bakal aksi lagi sampai tuntutan ini terpenuhi karena ini hubungannya perut," tegasnya.

Sementara itu, Camat Cipatat Sulaena Faisal mengatakan, saat ini status darurat kebakaran TPA Sarimukti masih berlaku sampai 25 Oktober 2023. 

Selama status darurat berlaku, penanganan kebakaran berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni di BPBD Jabar dan DLH Jabar.

"Kita gak mau cari risiko. Apalagi ini soal keselamatan nyawa. Kalau ada apa-apa nanti siapa yang bertanggungjawab," sebut Faisal.

Faisal menegaskan, keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Karena itu kebijakan melarang aktivitas pemulung menghitung aspek keselamatan nyawa manusia.

"Kita tampung aspirasi mereka. Rencananya akan difasilitasi dan diundang DLH Jabar," tutupnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/09/170117278/ratusan-pemulung-geruduk-pengelola-tpa-sarimukti-tuntut-diizinkan-memulung

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com