Salin Artikel

Berdiri Tanpa Izin, Warpat di Puncak Bogor Bakal Dibongkar

Ratusan bangunan itu adalah lapak pedagang kaki lima atau warung prapat (warpat) yang terletak di sepanjang Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Kurang lebih ada 503 bangunan dan di antara yang memiliki surat-surat kurang lebih 88 bangunan. Sisanya (415 bangunan) yang tidak atau masuknya bangunan liar," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Rhama menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti penegakan peraturan daerah atau Perda di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk menertibkan bangunan tersebut.

Dia menyebut tahapan sosialisasi sudah dilakukan dengan memberi surat pembongkaran secara mandiri selama 7 kali 24 jam beberapa waktu lalu.

Sebanyak 88 bangunan warpat menunjukkan surat-surat kepemilikan lahan atau sewa di blok Naringgul.

"Bukan berarti mereka memiliki surat itu tidak dibongkar ya, kan bangunan tanpa izin atau tidak ber IMB. Nah nanti tetap ada proses dari DKPP, karena secara aturan jika memiliki surat sewa untuk dilakukan tahapan dan selanjutnya pembongkaran," ungkapnya.

Ratusan pedagang atau warpat yang dibongkar itu akan dipindahkan atau direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Ratusan bangunan itu akan dibongkar sesuai Perda DKPP Nomor 12 Tahun 2009 Tentang bangunan dan gedung.


Sedangkan dalam aturan Satpol PP itu ada dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kini, pihaknya sudah mengerahkan alat berat ke lokasi pembongkaran di Puncak Bogor. Petugas gabungan juga akan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

"Akan dibongkar sesuai Perda dan ada proses dinas DKPP karena harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Nah, dari dinas DKPP nanti ada SP 1 hari, sampai SP 7 hari. Nah nanti dari situ dilimpahkan ke kita. Nah, nanti ditindaklanjuti oleh Satpol PP lewat PPNS dan surat pemberitahuan peringatan 1, 3, satu hari segel hingga bongkar," ungkapnya.

"Tapi yang tidak memiliki surat itu sudah otomatis karena bangunan liar masuknya karena berada di lahan-lahan jalan, lahan ruang pemerintah," imbuhnya.

Awalnya, sambung dia, pembongkaran direncanakan pada Senin (9/10/2023) kemarin.

Namun harus ditunda karena akan rapat pimpinan untuk persiapan pembongkaran. Satpol PP sudah siap melaksanakan persiapan personel penertiban.

"Penertiban itu bukan enggak jadi, tapi ditunda dulu sampai ada keputusan rapat besok. Tetapi kemarin itu ditunda dulu, nanti kita akan rakor evaluasi hari Rabu. Apakah hari Rabu besok, kita enggak tahu. Kita lihat besok hasilnya kesepakatannya seperti apa," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/10/130040378/berdiri-tanpa-izin-warpat-di-puncak-bogor-bakal-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke