Salin Artikel

Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya

BANDUNG, KOMPAS.com - HS (32) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri AYK (47). Jasad korban pun dibiarkan membusuk di Area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS menghabisi nyawa AYK pada 21 September 2023 lalu. Jasad AYK hanya ditutupi ranting dan dedaunan agar tak diketahui pihak yang berwajib.

Jasad AYK baru ditemukan, oleh warga yang mencium bau tak sedap pada 5 Oktober atau 10 hari setelah kejadian pembunuhan dalam kondisi membusuk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih. Mereka baru kenal empat bulan.

Kusworo mengatakan motif dari pada tersangka menghabisi nyawa kekasihnya karena korban tidak mau diajak menikah oleh pelaku.

"Karena tersangka mengajak nikah si korban, tapi korbannya tidak mau," kata Kusworo ditemui di Mapolresta Soreang, saat gelar perkara, Selasa (10/10/2023).

Hasil pemeriksaan pelaku, kata Kusworo, korban menolak ajakan pelaku menikah lantaran anak dari korban masih belum bisa menerima kehadiran sosok Ayah baru.

Mendengar alasan tersebut, pelaku tak terima. Kemudian pelaju berniat menghabisi nyawa korban dua hari sebelum kejadian.

Kusworo menjelaskan, korban terlebih dahulu diajak pelaku ke hutan area Bukit Gunung Japura. Sebelum mengeksekusi korban, pelaku lebih dulu menyetubuhi korban.

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," ungkapnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik sehingga korban kehabisan napas.

Guna menyembunyikan jejak, pelaku sengaja menutupi jasad korban dengan dedaunan dan ranting

"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka. Sehingga di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutup jenazah tersebut dengan daun kering," jelasnya.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan pelaku dikediamannya di Kecamatan Cicalengka.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seum iniur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/10/140843078/ajakan-menikah-ditolak-pria-di-cicalengka-bunuh-kekasihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke