Seperti diketahui, sebuah video rekaman aksi pengadangan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang hendak masuk ke perumahan dihalangi atau diadang oleh seorang wanita.
Wanita tersebut dan suaminya disebut-sebut sengaja mengadang truk sampah usai kalah dalam pemilihan ketua RT.
"Jadi itu masalah internal di perumahan. Nah, permasalahannya karena pemilihan RT, ada salah satu yang mencalonkan dan dia tidak dipilih sama warga (kalah)," ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Wanita tersebut awalnya mengikuti pemilihan ketua RT beberapa bulan lalu namun kalah dengan pesaingnya.
Ia kemudian mendirikan RT tandingan dengan 10 pendukungnya atau kartu keluarga (10 KK) yang kini bergabung.
"Akhirnya dia ada 10 KK enggak mau ikut ke RT tersebut (RT yang menang). Dia ingin membentuk RT sendiri. Sedangkan di situ ada 50 KK (syarat membentuk RT) dan nggak bisa dong 10 KK minta bikin RT baru," ungkapnya.
Setelah itu, pasutri beserta pendukungnya mulai enggan ikut aturan dari RT yang menang tersebut mulai tidak ikut bayar iuran pengelolaan (IPL) dan lain sebagainya.
Kemudian, mereka juga ingin mengelola sampah dengan mengangkut menggunakan mobil bak sampah sendiri.
Artinya, mereka tidak mau gabung dengan RT yang menang atau sah dalam aturan.
Belakangan, RT yang menang itu diketahui merupakan RT04/RW04 sedangkan RT tandingan merupakan RT01/RW08.
"Jadwal pengangkutan sampah itu 1 minggu 2 kali kalau tidak salah. Tiap Selasa dan Jumat. Pas Selasa lalu itu akhirnya diadang sama 10 KK ini, pasutri ini. Truk sampah itu gak boleh masuk ke perumahan," ungkapnya.
"Akhirnya warga lain keberatan karena itu truk mau mengangkut sampah sehingga pada pengambilan sampah berikutnya hari Jumat dikawal sama warga berdasarkan video viral itu (demo)," terangnya.
Hadi menambahkan, RT di perumahan River Valley itu merupakan RT 04/RW 04 yang resmi dari SK pemerintahan desa.
Pihak desa pun sudah menggelar sosialisasi SK perubahan RT di perumahan tersebut.
Namun, pasutri tersebut tidak terima dan ingin tetap bertahan dengan RT 01/RW 08.
"Mekanismenya ini masih domain kades, pengen bentuk RT sendiri, di aturannya enggak bisa. Jadi harus ikut karena ada aturan dan kebiasaan di lingkungan. Desa juga sudah mengupayakan pertemuan namun pasutri dan 10 KK ini tidak hadir," ujarnya.
Sampai sejauh ini, kondisi sudah kondusif dan tidak ada lagi pengadangan truk sampah.
Pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan mengimbau supaya rukun dalam bertetangga lingkungan perumahan tersebut.
"Kita komunikasi ke sana dan tidak bisa memaksakan. Kalau masih masalah kemasyarakatan begini RT itu masuk domain desa. Tapi sekarang masih kita pantau perkembangan situasinya," jelas Hadi.
https://bandung.kompas.com/read/2023/10/11/103432278/tak-hanya-adang-truk-sampah-pasutri-di-bogor-juga-buat-rt-tandingan