Salin Artikel

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat, Ada Jejak Perjuangan Soekarno

KOMPAS.com - Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan salah satu bangunan bersejarah di Bandung.

Bangunan tersebut juga merekam jejak sejarah perjuangan Soekarno bersama rekan-rekannya Partai Nasional Indonesia (PNI)

Gedung Indonesia Menggugat

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan rumah tinggal yang dibangun pada tahun 1907.

Bentuk bangunannya bergaya neoklasik yang disesuaikan dengan iklim topis.

Pada tahun 1917, gedung tersebut beralih fungsi menjadi gedung pengadilan dan jalan tempat gedung berdiri bernama Landraadweg.

Sebagai bangunan yang awalnya merupakan tempat tinggal, bangunan memiliki desain yang tidak seperti kantor pada umumnya.

Pada bagian kanan bangunan induk terdapat dua ruangan yang kemungkinan berfungsi sebagai kamar utama.

Di sisi kiri, ada dua ruangan yang kemungkinan salah satu ruangannya menjadi ruang makan keluarga dan ruang tamu.

  • Peristiwa Sejarah Perjuangan Soekarno

Pada tahun tahun 1930, gedung yang telah berfungsi sebagai Landraad (pengadilan tingkat pertama) digunakan untuk mengadili para perjuang kemerdeakaan, yaitu Maskoen Soemadireja, Soekarno, Gatot Mangkoepradja, dan Soepriadinata.

Mereka diadili oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan tudingan ingin menggulingkan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Proses persidangan berlangsung Agustus hingga Desember 1930.

Soekarno memberontak dalam sidang dan mengeluarkan pledoi atau pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat.

Pembelaan Soekarno berhasil membuat gempar Belanda. Akhirnya, judul pembelaan tersebut menjadi nama gedung hingga sekarang, yakni Gedung Indonesia Menggugat.

Gedung tersebut diubah namanya menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, pada tahun 2015.

Alih Fungsi Gedung Indonesia Menggugat

Gedung telah mengalami berbagai alih fungsi, antara lain:

  • Gedung Keungan (1950-an hingga 1973)
  • Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat (1973-1999)
  • Gedung Indonesia Menggugat (2005). Pada Juni 2007, Gedung Indonesia Menggugat secara resmi terbuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.

Fungsi Gedung Indonesia Menggugat

Dalam perkembangannya, Gedung Indonesia Menggugat telah digunakan sebagai ruang berkumpul para wartawan, seniman, dan guru.

Beberapa kegiatan yang dilakukan, antara lain kegiatan seni, apresiasi puisi, seminar, dan diskusi.

Pengelola berupa tetap menghadirkan fungsi gedung seperti masa lalu meskipun gedung telah menjadi ruang publik.

Caranya dengan membuat dekorasi seperti ruang sidang seperti era Landraad.

Dalam ruangan tersebut ditata meja untuk para hakim serta pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa.

Sel yang dulu digunakan untuk penahanan Soekarno, saat ini telah digunakan sebagai kantor pengelola GIM.

Dalam ruangan tersebut terpajang foto-foto Soekarno bersama teman seperjuangannya dari Partai Nasional Indonesia yang ikut diadili.

Sumber:

jabar.tribunnews.com dan esi.kemdikbud.go.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/11/173057678/sejarah-gedung-indonesia-menggugat-ada-jejak-perjuangan-soekarno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke