Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

SUKABUMI, KOMPAS.com - AS, Kepala SMP swasta ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Oknum kepala sekolah swasta di wilayah Kabandungan itu terjerat dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2012.

Akibat perbuatannya, kerugian negara sebesar Rp 587 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengungkapkan, tersangka AS melakukannya hanya seorang diri dengan cara membuat data fiktif memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat terkait nama- nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS.

"Jadi jumlah siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Tersangka menggelembungkan jumlah siswanya," ungkap Wawan kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Kamis (12/10/2023).

"Selain itu tersangka AS juga melakukan penarikan dana PIP tidak sesuai petunjuk teknis," sambung dia.

Terkait dengan dana BOS, lanjut Wawan, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif.

Jumlah kerugian negara berdasarkan permohonan pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp 587.915.000.

Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi baru mengamankan barang bukti belum termasuk aset yang dimiliki tersangka.

"Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AS," ujar dia

Wawan mengatakan atas dugaan korupsi tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Tersangka AS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Sukabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa Hukum tersangka AS, Ari Apriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka selama berjalannya kasus ini.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," kata Ari kepada awak media di Cibadak.

Ia menuturkan selama dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan, akan tetapi angkanya belum bisa dipastikan.

"Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung," tutur Ari.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/13/140442778/diduga-korupsi-dana-bos-dan-pip-kepala-smp-di-sukabumi-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke