Salin Artikel

Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Penerbitan Izin Kegiatan Politik di Gedung Pemerintah

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi terkait dengan perizinan gedung yang dikelola dan dimilikinya untuk kegiatan politik usai kisruh penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jabar, Benny Bachtiar.

Ia mengatakan, evaluasi ini guna menegaskan kegiatan apa saja yang dapat dihelat di gedung milik Pemprov Jabar.

"Jadi bakal ada evaluasi besar dan menyeluruh di tahun politik ini," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Benny menerangkan, bahwa pencabutan izin terhadap kegiatan Change Indonesia di GIM pada Minggu (8/10/2023) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal Ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

"Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September 2023 KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," katanya.

Disebutkannya, pada kegiatan yang berlangsung pada 17 September 2023 di GIM tidak ada alat peraga kampanye yang menunjukan Ganjar Pranowo. Meski, diakhir diskusi audiens yang datang menyatakan dukungan ke Ganjar Pranowo.

"Tapikan itu tidak ada masalah, dan orangnya juga (Ganjar Pranowo) tidak ada. Tapi kalau kasus Anies Baswedan, pertama ada alat peraga, dan yang keduanya itu hadir kandidatnya (Anies Baswedan) untuk menyambangi relawannya," ucap Benny.

Benny menyatakan, pihaknya tidak akan melarang penggunaan gedung milik Pemprov Jabar oleh masyarakat umum. Namun bukan untuk tujuan politik.

"Yang pasti gedung itu (khususnya GIM) silahkan dipergunakan tapi selama kegiatannya tidak menyangkut kepada hal-hal yang bersifat politik. Makanya kami akan ada dua kemungkinan yang pertama di hold dulu tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik dan yang kedua adalah untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan," terangnya.

Sebelumnya, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun mempertanyakan sikap Pemerintah Jawa Barat yang melarang acara diskusi yang dihadiri oleh bakal calon presiden, Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/10/2023).

"Kami mempertanyakan Pj Gubernur Jawa Barat yang pernah menjadi Kabiro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kenapa orang lain boleh menggunakan fasilitas publik sedangkan kami tidak boleh? Gedung Indonesia Menggugat, selayaknya situs bersejarah, adalah ruang publik di mana publik bisa berkegiatan, berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," katanya saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Dia mengatakan, acara diskusi bertajuk "Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan" yang diinisiasi Change Indonesia sudah mendapatkan izin Disparbud Pemprov Jabar melalui surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto.

Namun, hanya karena hadirnya bacapres Anies Baswedan izin acara tersebut tiba-tiba saja dibatalkan. Andreas pun menilai beda sikap yang ditujukan oleh Bey Machmudin bisa menjadi citra buruk bagi demokrasi di Indonesia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/13/151055178/pemprov-jabar-bakal-evaluasi-penerbitan-izin-kegiatan-politik-di-gedung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke