Salin Artikel

Kelompok Relawan di Bandung Sujud Syukur Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan pemuda melakukan aksi sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju tersebut melakukan aksi itu di Rumah Makan Ponyo, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2023).

Koordinator Milenial Indonesia Maju, Awi Jaya mengatakan, pihaknya konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024.

"Dalam acara ini, maupun acara sebelumnya milenial Indonesia Maju, kita konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024," katanya ditemui di lokasi, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, sosok Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo merupakan sosok yang pantas mewakili generasi milenial untuk ber kontestasi di Pilpres 2024 nanti.

Ia menilai, putra pertama Presiden Jokowi itu memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo, pengalaman itu, lanjut dia, bisa digunakan untuk memimpin di kursi Nasional.

"Salah satunya sosok inspiratif bagi kita adalah Gibran, dengan keistimewaan yang dimilikinya, dengan pengalamannya, dan dengan jabatan yang saat ini dia pegang. Bisa menjadi perubahan yang baik di solo menjadi lebih baik," ujar dia.

Jika Gibran menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presidennya, ia berharap Gibran membawa harapan generasi milenial.

"Satu, ketika Gibran menang kami merasa sebagai milenial pun ikut menang. Harapannya visi milenial ke depan dibawa oleh sosok Gibran yang tentunya juga milenial seperti kita," tuturnya.

Terkait aksi sujud syukur yang dilakukan ia dan ratusan pemuda lainnya, kata dia, tidak kurang merupakan bentuk syukur bahwa dengan putusan MK tersebut akhirnya mewakili golongan Milenial.

"Alhamdulillah kita mendengar putusan MK sangat senang sekali. Dan kita tadi langsung sujud syukur. Sebuah rasa bentuk syukur kepada Allah SWT. Bahwa milenial hari ini dapat lebih berperan aktif. Bukan cuma pendengar, penonton, tapi langsung terjun menjadi sosok kepemimpinan nasional ke depan. Sosok Gibran menjadi impian kita," katanya.

Awi Jaya mengungkapkan sebanyak 500 peserta berkumpul untuk mendengarkan putusan MK serta mengedukasi para milenial untuk berperan aktif dalam kontestasi kepemimpinan nasional di 2024 mendatang.

"Semua rata-rata pemilih pemula, mahasiswa, pelajar, santri. Tujuan hari ini adalah mengedukasi para milenial, para mahasiswa, para pemuda, untuk berperan aktif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru menang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan Almas ini, sesuai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat.

Yakni, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/16/183941378/kelompok-relawan-di-bandung-sujud-syukur-usai-putusan-mk-soal-batas-usia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke