Salin Artikel

Babak Baru Kasus Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur, Polisi Panggil 10 Saksi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, para saksi merupakan peserta atau bagian dari rombongan kegiatan ibadah tersebut.

"Surat pemanggilan sudah dilayangkan dan pemeriksaan kita agendakan pekan depan," kata Tono kepada Kompas.com saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin (16/10/2023).

"Kita undang sebagian dulu, tujuh sampai 10 orang untuk efektivitas penyidikan," sambung dia.

Disebutkan, untuk pemeriksaan awal dengan agenda klarifikasi tersebut, para pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

"Nanti kita dalami, untuk naik ke saksi terlapor," katanya.

Sejauh ini, sambung dia, langkah penyidikan telah mengonfirmasi pihak imigrasi dan travel guna mencocokan dokumen dan identitas peserta umrah.

"Kita cocokkan berdasarkan KTP dan alamatnya. Siapa saja yang ikut dalam perjalanan, kita sudah kantongi datanya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (Himat) melaporkan dugaan gratifikasi umrah yang diikuti sejumlah pejabat dan kolega Bupati Cianjur.

Disebutkan Ketua Umum PP Himat, Raden Edwin Nursalam, ada 127 orang dalam daftar kegiatan umrah tersebut, mulai dari pengurus MUI, politisi, pejabat atau ASN dan bupati beserta koleganya.

Menurut dia, kegiatan umrah berjamaah tersebut diduga dibiayai seorang pengusaha sebagai hadiah terkait proyek pembebasan lahan atau ruislag 10.000 hektar di daerah Cidaun dan Sukanagara.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, saat dikonfirmasi membantah tudingan gratifikasi umrah tersebut.

Herman juga membantah jika dugaan gratifikasi berkaitan dengan proyek pembebasan lahan atau ruislag.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/16/184927778/babak-baru-kasus-gratifikasi-umrah-pejabat-cianjur-polisi-panggil-10-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke