Salin Artikel

Tersangka Investasi Bodong di Karawang Pakai Miliaran Rupiah untuk Foya-foya

KARAWANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Karawang menangkap HS (21) warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon atas dugaan kasus investasi dan arisan bodong.

Tersangka menggunakan uang hasil investasi bodong untuk foya-foya hingga nyawer biduan.

Tersangka HS ditangkap pada Senin (16/10/2023) di sebuah kontrakan di Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka HS ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu dugaan investasi dan arisan bodong," ujar KBO Reskrim Polres Karawang Ipda Budiharjo di Mapolres Karawang, Selasa (17/10/2023).

Budiharjo mengatakan, ada enam orang yang telah membuat laporan polisi dan diprediksi bertambah. Adapun kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran Rupiah.

HS merupakan penyelenggara dugaan investasi dan arisan bodong. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus itu. Termasuk menelusuri dan mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya di tempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut," kata Budiharjo.

Adapun modus operandinya, kata Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi. HS juga merekrut downline untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP debgan ancama hukuman 4 tahun penjara.

Budiharjo pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat hendak berinvestasi.

"Jangan mudah percaya dengan keuntungan tinggi," ujar Budiharjo.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/17/151018978/tersangka-investasi-bodong-di-karawang-pakai-miliaran-rupiah-untuk-foya-foya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke