Salin Artikel

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu dan Keluarga Dapat Perlindungan Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka M. Ramdanu menyerahkan diri dan siap membuka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ia pun mengajukan diri menjadi Justice Colaborator (JC) atas kasus tersebut.

Menanggapi permintaan tersangka Danu yang siap menjadi JC, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mengajukan permintaan tersangka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023)

Seperti diketahui, alasan tersangka Danu berinisiatif menyerahkan diri dan siap membuka tabir misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang ini karena dirinya tertekan. Sebagai bentuk perlindungan dari kepolisian, penahanan Danu ditempatkan di tempat khusus.

"Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," ucapnya.

Tak hanya Danu, polisi juga mengamankan keluarga Danu di tempat khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan.

"Jadi sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Surawan, peran Danu bukan sebagai eksekutor.

"Menurut pengakuan dia, bukan eksekutor," ucapnya.

Akan tetapi, Danu terlibat dan menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Seperti diketahui, Danu yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Ia juga diketahui yang mengambilkan alat golok pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Danu juga sempat membersihkan lantai dan memasukan baju ke kamar mandi di tempat kejadian perkara sehingga hal ini mengganggu proses penyelidikan.

Meski begitu, keterangan Danu membantu mengungkap perkara ini, alhasil polisi berhasil mengungkap empat tersangka lainnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. dari kelima tersangka, penyidik baru menahan dua tersangka yakni Yosep dan M Ramdanu, sedang ketiga lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, Kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021. Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan diantaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa diantaranya, ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/18/170308078/pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-danu-dan-keluarga-dapat-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke