Salin Artikel

Pengendara yang Seret Motor hingga 5 Km di Bandung Jadi Tersangka

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengendara minibus Daihatsu Sigra No. Pol. D 1321 YCN berinisial RKN (23) yang menyeret sebuah motor RX king di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), sebagai tersangka.

"Iya, jadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan, peristiwa tabrak lari yang terjadi pada 15 Oktober sekitar pukul 02.55 WIB ini sempat viral di media sosial.

Sebelum kejadian, RKN, istri, dan rekannya dalam perjalanan pulang dari suatu tempat minum-minuman beralkohol.

Mereka menaiki minibus Sigra yang dikemudikan RKN. Kendaraan melaju dari arah Jalan Pasirkaliki ini belok kiri ke arah arah jalan Djunjunan yang kemudian di tempat kejadian perkara tersangka menabrak dua sepeda motor yamaha RX.

"Mereka bertiga telah pulang dari tempat minum, kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," ucap Eko.

Dalam peristiwa ini, pengemudi motor RX terjatuh, sementara motornya terseret mobil tersangka hingga gate tol Pasteur.

"Kendaraan motor terseret sejauh 5 km," ucapnya.

Menurut Eko, ada empat orang korban yang mengalami luka ringan, saat kejadian keempatnya berboncengan dalam dua kendaraan bermotor.

"Mereka luka ringan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RKN dijerat Pasal 311 ayat 3 dan 2 juncto 312 karena mengemudi dengan tidak layak dan membahayakan orang lain dan menyebabkan kerugian materia dan luka ringan, adapun ancaman hukuman 4 tahun pidana.

"Ini 4 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan," kata eko.

Sementara istri tersangka dan rekannya berstatus sebagai saksi.

"Istri dan rekan sebagai saksi karena pengemudi daihatsu sigra ini yang RKN," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/18/225006778/pengendara-yang-seret-motor-hingga-5-km-di-bandung-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke