Salin Artikel

30 Pendaki Masuk "Blacklist" TNGGP, Ada yang Disanksi hingga 5 Tahun

Para pendaki nakal tersebut dikenai sanksi berupa larangan melakukan kegiatan pendakian selama dua hingga lima tahun, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sapto Aji Prabowo mengatakan, beragam perilaku dilakukan para oknum pendaki tersebut sehingga di-blacklist dari aktivitas pendakian.

"Mulai kegiatan pendakian ilegal, kedapatan membawa barang terlarang, menyalakan flare, hingga merusak dan mengambil spesies yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Sapto kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023) malam.

Disebutkan, jajarannya terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi kemah yang menjadi sentral aktivitas pendaki serta patroli rutin di semua jalur pendakian dan jalur lainnya.

Terlebih, sejauh ini ada 30 jalur di luar jalur resmi yang menjadi akses masuk ke dalam kawasan taman nasional tersebut.

“Dari puluhan jalur itu, tujuh jalur di antaranya selama ini kerap dijadikan jalur pendakian ilegal, seperti jalur Sarongge, Gunung Mas, dan dua jalur di wilayah Sukabumi,” ujar dia.

Diharapkan, keberadaan kamera pemantau itu bisa memonitor aktivitas pendakian dan pergerakan keluar masuk pendaki di area TNGGP.

"Juga bisa sebagai profilling apabila terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Sapto.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/19/061055478/30-pendaki-masuk-blacklist-tnggp-ada-yang-disanksi-hingga-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke