Salin Artikel

LPSK Uji Pengajuan "Justice Collaborator" Danu, Tersangka Pembunuhan di Subang

Saat ini, pengajuan status itu sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023), seperti dilansir Antara.

Dalam kasus pembunuhan ini, Danu mengaku bukan berperan sebagai eksekutor. Dia hanya diminta Yosep, tersangka lain dalam kasus ini, untuk membawa golok.

Yosep merupakan suami dari Tuti Suhartini, salah satu korban.

"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.

Selain Danu, tersangka lain dalam kasus ini belum ada yang mengaku telah membunuh. Namun, polisi mengklaim sudah mengantongi bukti untuk menjerat Yosep yaitu bercak darah di bajunya.

"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya.

Karena mengajukan diri sebagai JC, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus.

"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia.

M Ramdanu alias Danu merupakan keponakan korban Tuti (55) serta sepupu korban Amelia Mustika Ratu (23).

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah suami sekaligus ayah korban Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Namun, polisi baru menahan Danu dan Yosep di kasus tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/19/091015978/lpsk-uji-pengajuan-justice-collaborator-danu-tersangka-pembunuhan-di-subang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke