Salin Artikel

Sekeluarga di Bandung Edarkan Narkoba, Kemas Pil Ekstasi ke Kapsul Obat

BANDUNG,KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dijalankan anak dan ibu di Kota Bandung.

Narkoba yang diedarkan berjenis pil ekstasi dan sabu yang dikemas ulang menjadi sebuah kapsul obat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peredaran narkoba ini dijalankan satu keluarga. Terdiri dari ibu berinisial WD, anak perempuan RMC, dan anak laki-laki DHC.

"Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut. Satu orang tersangka lainnya yang juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya," ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RMC terkait sabu di Taman Kopo Indah Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/10/2023).

Saat penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Guntur, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, petugas menemukan barang bukti lainnya. Yakni 1.002 butir ekstasi dan sabu 35 gram 35 sabu.

Di situlah terungkap ibu tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini.

"Ditangkap di rumahnya di tempat ibunya WD," ucap Budi.

Budi menjelaskan, peredaran narkoba yang dijalankan keluarga tersangka, sesuai pesanan.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. WD dan RMC bertugas mengemas ulang barang haram yang dikirim DHC. Mereka menggerus pil ekstasi dan memasukannya ke dalam kapsul kosong.

"Jadi yang sudah bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul untuk menyamarkan kalau itu adalah ekstasi," ucapnya.

Untuk peredarannya, dikirimkan menggunakan ojek online. Pesanan sendiri berasal dari DHC.

"Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online, bentuknya kapsul obat karena takut ketahuan," kata Budi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu keluarga ini mereproduksi narkoba tersebut sejak Agustus 2023.

"Tapi kita masih telusuri dan masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masih DPO," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras terbatas dalam kurun waktu tiga minggu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Fauzan Syahril mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti. 

Yakni sabu 195,86 gram, 1.093 pil ekstasi, 112,53 gram daun ganja kering, 36 butir psikotropika, 32.360 butir obat keras terbatas, belasan timbangan digital, puluhan ponsel, hingga 1 unit kendaraan bermotor.

"Seluruh tersangka ada 31 orang," kata Fauzan.

Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 35.031 orang dari penyalahgunaan narkoba.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/19/172027678/sekeluarga-di-bandung-edarkan-narkoba-kemas-pil-ekstasi-ke-kapsul-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke