Salin Artikel

Polisi Sebut Kantongi Bukti Kuat Meski 4 Tersangka Bantah Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian kejadian pembunuhan ini.

"Pemeriksaan tambahan ini sangat diharapkan untuk penyesuaian dari keterangan yang belum juga didapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Gedung Bhayangkari, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).

"Bisa saja keterangan yang dia sampaikan ketika menjadi saksi itu tidak sesuai dengan keterangan setelah dia jadi tersangka. Karena ini adalah rangkaian pembuktian yang telah kita lakukan," tutur dia. 

Seperti diketahui para tersangka diketahui bernama M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Namun dari kelima tersangka itu, hanya tersangka Danu yang mengajukan Justice Colaborator (JC) dan siap mengungkap siapa yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sedang empat lainnya masih membantah terlibat dalam perkara itu.

Ibrahim menyebut, meski empat tersangka ini masih membantah, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup yang didasari indetifikasi sains yang menurutnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Alat bukti sudah jelas, penyidik punya alat bukti yang cukup diyakini. Apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," tuturnya.

Menurut Ibrahim, pengakuan semata nilainya lemah apabila tak diperkuat alat bukti yang kuat. Berbeda dengan alat bukti yang didasari identifikasi sains yang dinilainya lebih kuat.

"Pengakuan itu tidak semata dijadikan sebagai alat bukti, itu kualitasnya cukup rendah. Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersebut tetap pada keterangannya.

"Alhamdulillah sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian. Bahkan setelah kejadian baru tau setelah jadi masalah," ucapnya.

Meski begitu, Rochman tak mengetahui keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tapi ya, saya tidak tau, nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan jasad Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021. 

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP, otopsi, memeriksa ratusan saksi dan alat bukti, analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km, hingga menyebar sketsa wajah terduga pelaku.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/19/194626178/polisi-sebut-kantongi-bukti-kuat-meski-4-tersangka-bantah-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke