Salin Artikel

Mimin dan 2 Anaknya Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Subang, Polisi Tak Khawatir Mereka Kabur

BANDUNG,KOMPAS.com - Lima tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dua tersangka yakni M. Ramdanu dan Yosep Hidayah telah dilakukan penahanan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi tidak dilakukan penahanan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut bahwa ketiga tersangka ini belum dilakukan penahan karena berdasarkan pertimbangan penyidik.

Polisi pun tak mengkhawatirkan ketiganya menghilangkan alat bukti atau kabur.

"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Surawan mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menggali keterangan para tersangka. Pasalnya dari keterangan tersangka Danu, mereka ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Karenanya, tidak menutup kemungkinan para tersangka ini bakal dilakukan penahanan ketika bukti dinilai cukup untuk menjebloskan mereka ke ruang tahanan

"Nanti kalo kami sudah mendapatkan bukti lagi baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," kata Surawan.

Disinggung soal bantahan ke empat tersangka, Surawan tidak mempermasalhakan hal itu, karena penyidik akan mengacu pada penguatan barang bukti.

"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," pungkasnya.

Hal ini yang terjadi tersangka Yosep yang sudah dilakukan penahan karena bukti kuat yang diperoleh polisi seperti bercak darah yang menempel pada pakain Yosep yang diketahui identik dengan DNA korban berdasarkan hasil Lab kepolisian. Ditambah keterangan Danu yang mengaku melihat Yosep pada saat kejadian pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Kalau kita kan pembuktian, kita kan menggali fakta bukan asumsi atau opini. Jadi kita lakukan penyelidikan di lapangan. Jadi yang kita kejar itu bukan pengakuan, tapi bukti dan fakta. Makanya kita akan olah TKP, dan swab lagi darah yang disitu masih tersisa," kata Surawan.

Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/20/213640878/mimin-dan-2-anaknya-belum-ditahan-meski-tersangka-kasus-subang-polisi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke