Salin Artikel

Polisi Klaim Sudah Kantong Nama Tersangka Pembunuhan di Subang Sebelum Danu Serahkan Diri

Ibrahim mengatakan, kehati-hatian penyidik dalam mencari bukti dan fakta dalam rangkain peristiwa pembunuhan ini menjadi dasar kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) bergulir cukup lama.

"Jadi, kalau kita lihat perjalanan kasusnya, memang cukup makan waktu, itu tidak semata-mata karena kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Ibrahim di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).

Meski menurutnya alat bukti dinilai cukup, semua itu harus disesuaikan dengan ratusan keterangan saksi yang didapatkan.

"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," tuturnya.

Ibrahim juga menyinggung soal kehadiran tersangka M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke Polda jabar dinilai sebagai kepentingan tersangka untuk menyampaikan niatnya sebagai justice collaborator (JC).

Namun, polisi mengeklaim telah mendapatkan keterangan yang merujuk kepada orang-orang yang akan menjadi tersangkakan.

"Jauh hari sebelum itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (tersangka Danu) pada tanggal 19 Desember di mana pada pemeriksaan 19 Desember itu kita sudah mendapat keterangan yang cukup bersesuaian dengan kejadian yang ada dan merujuk ke orang-orang yang jadi tersangka," kata Ibrahim.

Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kesesuaian dengan alat bukti yang didapatkan. "Dilakukan persesuaian lagi dengan alat bukti," lanjutnya.

Seperti halnya pada Yosep yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun kasus ini bergulir.

"Jadi yang kita kejar itu bukan pengakuan, tapi bukti dan fakta," sebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/21/062826578/polisi-klaim-sudah-kantong-nama-tersangka-pembunuhan-di-subang-sebelum-danu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke