Salin Artikel

Update Kasus Pembunuhan di Subang: Garis Polisi Dipasang Lagi di TKP

KOMPAS.com - Garis polisi kembali dipasang di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).

Pemasangan dilakukan pada Sabtu (21/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pemasangan garis polisi ini berkaitan dengan rencana penggeledahan ulang dan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023).

Dalam agenda tersebut, tersangka pembunuhan di Subang, M Ramdanu atau Danu, bakal dihadirkan ke TKP.

"Kita akan cari barang bukti. Akan kita hadirkan juga tersangka Danu, kita bawa kembali ke TKP untuk mencari alat-alat yang mungkin masih tertinggal," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas TV.

Pada agenda penggeledahan ulang dan olah TKP ulang, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jabar akan turut dilibatkan.

Berdasarkan keterangan Danu di lokasi, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa ember biru.

Dulu, ember itu dipakai Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.

Menurut Surawan pada Jumat (20/10/2023), polisi membawa Danu ke TKP untuk melengkapi keterangan tersangka, sekaligus agar petugas memperoleh gambaran jelas tentang kasus pembunuhan ini.

Untuk diketahui, garis polisi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang sempat dicopot pada tahun lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menuturkan, pencopotan ini atas dasar permintaan keluarga.

"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," ucapnya, 18 Agustus 2023.

Kala itu, Ibrahim berpesan agar keluarga korban tidak menguubah kondisi TKP karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

Sejak menjadi lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, itu tidak terawat. Di sekitar rumah, tampak ditumbuhi ilalang.

Di lokasi itulah, jasad korban ditemukan dalam bagasi mobil pada 18 Agustus 2021.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang.

Mereka adalah Danu (keponakan Tuti, sepupu Amalia), Yosep Hidayah (suami Tuti, ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). Dua nama tersangka yang disebut di awal, kini ditahan oleh polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Kompas TV

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/21/190256678/update-kasus-pembunuhan-di-subang-garis-polisi-dipasang-lagi-di-tkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke