Salin Artikel

Tak Ditahan, Tersangka Pembunuhan Subang Mimin dan 2 Anaknya Wajib Lapor

BANDUNG,KOMPAS.com - Istri kedua tersangka Yosep Hidayah, Mimin dan kedua anak tirinya Arighi dan Abi kembali mendatangi Polda Jabar untuk dimintai keterangan Polda Jabar.

Ketiga tersangka dalam pembunuhan Ibu dan anak di Subang itu tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.

“Mereka wajib lapor,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Dikatakan, para tersangka ini akan kembali dimintai keterangan penyidik terkait pembunuhan tersebut.

“Nanti kita mintai keterangan lagi,” katanya.

Seperti diketahui, ada empat tersangka yang sampai saat ini masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Namun dalam pengungkapan ini, polisi megacu pada penguatan barang bukti.

"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," ungkap Surawan.

Selain itu, polisi berencana mempertemukan ketiga tersangka dengan Danu.

"Nanti akan kami pertemukan," ucap Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin(23/10/2023).

Surawan sempat mengungkapkan bahwa dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka Danu sempat melihat para tersangka di lokasi kejadian. Bahkan Danu sempat menyerahkan golok yang diminta tersangka Yosep. Namun ia tak melihat siapa yang menggunakan golok tersebut, lantaran diminta menunggu di garasi.

Kini, polisi tengah menggali kembali keterangan dari para tersangka guna mengungkap motif pembunuhan itu.

"Motif nanti kami masih mendalami lagi para tersangka," tuturnya.

Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/23/112923878/tak-ditahan-tersangka-pembunuhan-subang-mimin-dan-2-anaknya-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke